Expedited Procedures dan Early Dismissal, Solusi untuk Sengketa Arbitrase Internasional di Masa Covid-19?
Berita

Expedited Procedures dan Early Dismissal, Solusi untuk Sengketa Arbitrase Internasional di Masa Covid-19?

Sikap bijak menakar risiko keberatan atas due process of law perlu dipertimbangkan kasus per kasus.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

Catatan penting yang harus dipikirkan matang adalah munculnya di kemudian hari (saat kondisi sudah mulai normal) terkait risiko keberatan dari para pihak yang kalah atas pelaksanaan arbitrase di masa Covid-19 yang dianggap tidak sesuai dengan due process of law (proses hukum yang baik, benar dan adil). “Ujungnya berakhir dengan munculnya banyak perlawanan atas arbitral award di pengadilan, apakah status award itu nantinya bakal diakui dan mungkin saja eksekusi putusan arbitrasenya menjadi lebih sulit,” jelasnya.

(Baca juga: Putusan SIAC Tidak Bisa Dibatalkan di Indonesia).

Untuk itu, setiap proses dan keputusan penyelesaian sengketa yang akan diambil dianjurkannya dilakukan tahap demi tahap. Landau juga mengingatkan untuk tidak menyamakan perlakuan terhadap satu kasus dengan kasus lainnya dalam menggunakan SIAC procedural tools seperti EP dan Early dismissal/Deffence. Dalam kasus tertentu mungkin bisa berdampak, namun tidak begitu dengan kasus lainnya. Jadi harus dilihat betul kasus per kasus secara teliti.

Ia mengingatkan agar jangan terlalu menggeneralisasi perlakuan hukum dalam kondisi saat ini, karena kebijakan masing-masing yurisdiksi menghadapi Covid-19 berbeda-beda, baik dari segi tahap maupun jenis pembatasan (jenis kedaruratan) yang diberlakukan. “Sangat berbahaya dan berisiko dalam kondisi seperti ini untuk memberikan satu jawaban untuk menjawab semua persoalan (one purpose answer),” tegasnya.

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait