Facebook Akses Data Pengguna WhatsApp, Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan Medsos
Utama

Facebook Akses Data Pengguna WhatsApp, Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan Medsos

Pemerintah meminta pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Persoalan penyerahan data pengguna WhatsApp (WA) kepada Facebook mendapat perhatian publik. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bertemu dengan perwakilan WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region membahas permbaruan kebijakan privasi pada Senin (11/1).

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi. “Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Menteri Kominfo mengapresiasi diskusi yang berkembang di Jakarta, Senin (11/01/2021).

Regulator meminta WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa ketentuan berkaitan keamanan data privasi tersebut. Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Johnny.

Kemenkominfo juga mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi dan kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca: Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas)

Kemanan data pribadi ini juga tidak lepas dari perilaku masyarakat. Masyarakat diimbau semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring atau online. “Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Johnny.

Menurutnya, terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Oleh karena itu, menurutnya masyarakat diminta semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial. “Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait