Facebook Akses Data Pengguna WhatsApp, Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan Medsos
Utama

Facebook Akses Data Pengguna WhatsApp, Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan Medsos

Pemerintah meminta pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Sementara, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Shevierra Danmadiyah, memberikan beberapa tips agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi. Pertama, masyarakat harus memastikan akun sosial media tersebut menggunakan nama riil atau alias. Kemudian, masyarakat juga jangan menyediakan informasi melebih kebutuhan.

“Berhati-hati dalam memilih foto, perhatikan IP Address, pilih password yang aman. Mengecek kebijakan privasi dari sosial media. Ubah setelan privasi. Membuat akun media sosial sesuai dengan kebutuhan seperti akun anonim, profil profesional, dan lainnya,” jelas Shevierra.

Selain itu, pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). “Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” jelas Johnny.

Melalui pengesahan UU PDP, Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi. “Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” tuturnya.

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.

Ubah Kebijakan Privasi

Untuk diketahui, Platform pesan singkat secara bertahap menggulirkan pembaruan kebijakan privasi pada pengguna mereka di seluruh dunia. "Menghargai privasi Anda sudah ditanamkan dalam DNA kami," kata WhatsApp di laman FAQ resmi mereka, seperti dikutip dari Antara.

Pembaruan kebijakan ini diumumkan kepada setiap pengguna, ketika membuka aplikasi WhatsApp, mereka mengirimkan laman pop-up persetujuan sebelum pengguna bisa kembali mengakses pesan. Pengguna disarankan untuk menyetujui kebijakan baru tersebut agar tetap bisa menggunakan platform WhatsApp. Jika tidak, pengguna tidak bisa lagi mengakses WhatsApp mulai 8 Februari 2021.

Tags:

Berita Terkait