Fahri Bachmid: Sebagai Organ Negara, Idealnya Peradi Tidak Memerlukan Pengesahan Menkumham
Pojok PERADI

Fahri Bachmid: Sebagai Organ Negara, Idealnya Peradi Tidak Memerlukan Pengesahan Menkumham

Eksistensi Peradi sebagai independent state organ pada prinsipnya melaksanakan fungsi negara. Apalagi, proses pembentukan organ negara Peradi pada hakikatnya juga berangkat dari basis legal constitutional ‘yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi (constitutional importance).

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi advokat sebagai penegak hukum, UU Advokat juga sekaligus memberikan pengakuan adanya satu organisasi advokat sebagai wadah tunggal di Indonesia. Beberapa kewenangan yang diberikan oleh negara kepada OA Peradi, di antaranya melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); pengujian calon advokat; pengangkatan advokat; membuat kode etik; membentuk dewan kehormatan; membentuk komisi pengawas; melakukan pengawasan advokat; dan memberhentikan advokat (Vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011).

 

Fahri berpendapat, eksistensi Peradi sebagai independent state organ pada prinsipnya melaksanakan fungsi negara. Apalagi, proses pembentukan organ negara Peradi pada hakikatnya juga berangkat dari basis legal constitutional ‘yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi (constitutional importance).

 

Hal tersebut dapat dicermati dan berpijak pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945. Pasal ini mengatur bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang; dan advokat sebagai penegak hukum berperan sesuai dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

“Sehingga keberadaan Organisasi Advokat Peradi telah sejalan dengan norma konstitusional, sebagai bagian dari genus kekuasaan kehakiman,” jelas Fahri.

 

Peradi Tidak Dapat ‘Di-downgrade’

Sebagai organ negara juga badan hukum publik (publiekrecht), Fahri menilai, Peradi tidak dapat di-downgrade dengan bentuk pengesahan secara administratif seperti lazimnya pengesahan badan hukum privat. Pasalnya, secara hukum, pembentukan organ negara atau lembaga negara secara lebih dalam, dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai ‘The Concept of the State Organ’ dalam bukunya General Theory of Law and State.

 

Hans Kelsen menguraikan, “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”—siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum adalah suatu organ. Artinya, suatu organ negara tidak selalu berbentuk organik.

 

Lebih luas lagi, di samping organ yang berbentuk organik, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). Pada batas penalaran yang wajar, dapat disebut bahwa Peradi dengan segala eksistensinya adalah pembawa atribut kekuasaan negara.

Tags:

Berita Terkait