Fahri Bachmid Hadir sebagai Ahli Presiden dalam Sidang Uji Materiil UU No.2/2021
Pojok PERADI

Fahri Bachmid Hadir sebagai Ahli Presiden dalam Sidang Uji Materiil UU No.2/2021

Otonomi daerah pada konteks NKRI bermakna sebagai bentuk dari verdeling (pembagian) kekuasaan kepada setiap daerah dengan tetap berpegang pada kaidah kesatuan negara dengan batasan-batasan kewenangan tertentu.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Sedangkan asimetri kedua merupakan produk konstitusi yang didesain secara sadar untuk mencapai tujuan tertentu. Hal ini berhubungan dengan alokasi kewenangan dalam besaran yang berbeda, atau pemberian otonomi dalam wilayah kebijakan tertentu, kepada daerah tertentu saja.

 

Fahri menerangkan bahwa gagasan tentang desentralisasi asimetris mestinya tidak dipersepsi sebagai bentuk penyimpangan dari ide dasar desentralisasi negara kesatuan, melainkan justru dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat tujuan desentralisasi; yakni menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara, sekaligus memperkokoh struktur demokrasi di tingkat lokal.

 

Menurut dia, pembangunan demokrasi lokal memiliki probabilitas untuk lebih diperkuat dengan cara mengakui dan mengakomodasikan setiap perbedaan karakteristik, potensi, kebutuhan, dan latar belakang historis masing-masing daerah kedalam sistem kebijakan nasional. Dan mengingat bahwa setiap daerah /wilayah dalam sebuah negara memiliki anatomi dan struktur politik, sosial, maupun kultural yang beragam, maka desain desentralisasi yang berbeda (atau asimetris) menjadi alternatif yang strategis untuk menghindari terjadinya kekecewaan daerah terhadap pemerintah pusat. Itulah sebabnya, baik di negara kesatuan maupun di negara federal pada masa modern sekarang ini.

 

“Desentralisasi cenderung tidak sekadar dijadikan sebagai strategi politik melalui transfer wewenang/kekuasaan, atau strategi ekonomi melalui perimbangan keuangan dan fiskal,” tutup Fahri Bachmid di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags: