Fakta Persidangan Duplik Putri Candrawathi
Terbaru

Fakta Persidangan Duplik Putri Candrawathi

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi, meminta Majelis Hakim menolak replik dari JPU karena uraian replik JPU sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan Putri Candrawathi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

“Sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong, tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum, sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia,” lanjut tim penasihat hukum Putri Candrawathi.

Dalam pembacaan replik pekan lalu, tim penasihat hukum Putri Candrawathi juga menyinggung upaya JPU menjawab nota pembelaan hanya dengan 28 halaman replik yang penuh dengan kalimat emosional yang tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

“Replik yang diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan penasihat hukum seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan, namun nyatanya replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat,” imbuhnya.

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi juga membantah pernyataan JPU mengenai peristiwa kekerasan seksual yang dialami kliennya hanyalah khayalan belaka yang tertuang dalam duplik JPU.

“Dalil penuntut umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah sebuah cerita khayalan yang kental akan siasat jahat, merupakan dalil yang keji sehingga menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali,” tutur tim penasihat Putri Candrawathi.

Atas uraian beberapa fakta yang ditemukan oleh tim penasihat hukum Putri Candrawathi, maka tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menolak replik dari JPU karena uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi.

Tags:

Berita Terkait