Faktor Kemanusiaan Jadi Alasan Grasi, Seperti Apa Indikatornya?
Berita

Faktor Kemanusiaan Jadi Alasan Grasi, Seperti Apa Indikatornya?

Masih ada perlakuan diskrimintif penegak hukum terhadap pemberian grasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Annas Maamun saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES.
Annas Maamun saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES.

Annas Maamun, terdakwa kasus korupsi mendapatkan grasi dari Presiden RI Joko Widodo. Salah satu alasannya yaitu terkait dengan faktor kemanusiaan seperti sudah uzur, renta, kesehatan menurun dan mengidap berbagai macam penyakit mulai dari lambung, hernia hingga sesak nafas. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menangani perkara ini mengaku kecewa atas diberikannya grasi ini. Apalagi, telah melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu: sejak OTT: 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016.

"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan, yaitu: suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," kata Febri.

Annas didakwa dengan dakwaan komulatif yang berarti tidak hanya satu perkara saja, namun ada tiga perkara korupsi yang dilakukannya dan sudah berkekuatan hukum tetap.  Pertama menerima suap AS$166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektar di 3 Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

(Baca juga: Kejagung Minta Fatwa MA Soal Grasi Terpidana Mati).

Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga menerima suap Rp3 Milyar dari janji Rp8 miiliar (dalam bentuk mata uang dollar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Selain itu, ia juga masih terjerat kasus suap lain dengan peran sebagai pemberi terkait pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2014 dan 2015 pada Provinsi Riau yaitu kepada salah satu anggota DPRD berinisial AK. Surat Perintah Penyidikan diteken pada Januari 2015 lalu.

Tags:

Berita Terkait