Fasih dalam Beradaptasi: Kunci Madeline Tetap Berprestasi Di Tengah Perubahan
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2022

Fasih dalam Beradaptasi: Kunci Madeline Tetap Berprestasi Di Tengah Perubahan

Menjadi lawyer litigasi di tengah pandemi, nilai-nilai yang Madeline tanamkan dalam hidupnya membuatnya mudah beradaptasi di era disrupsi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Foto: Madeline Dwi, NKHP Law
Foto: Madeline Dwi, NKHP Law

Proses adaptasi masyarakat dunia terhadap situasi Pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang harus kita jalani, salah satunya hidup berdampingan dengan lika-liku perkembangan teknologi. Dengan segala keterbatasan dan tuntutan yang harus dipenuhi, Madeline memilih untuk tetap teguh dalam menjalani pekerjaannya dan tetap memiliki integritas terhadap diri sendiri.

Dalam kehidupan pribadinya, Madeline dikenal sebagai sosok yang bersedia untuk ‘do the extra mile’ pada segala aspek, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun di lingkungan pekerjaan profesionalnya. Hal itu yang membuat lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan ini dipercaya oleh Napitupulu Kam Hutauruk & Partners (NKHP) Law Firm untuk menangani kasus-kasus korupsi terbesar di Indonesia. 

Menjadi lawyer litigasi di situasi Pandemi Covid-19 membawa tantangan tersendiri bagi Madeline. Sebagai wajah baru di bidang litigasi, Madeline dituntut untuk tidak hanya menguasai praktek beracara, namun juga mengharuskan Madeline terbiasa menjalani proses peradilan secara hybrid. Mulai dari memahami dan menguasai proses e-court sampai dengan menyesuaikan diri terhadap segala proses persidangan yang digelar secara daring. Peralihan penyelenggaraan proses peradilan secara tatap muka sampai online dari waktu ke waktu membentuk Madeline menjadi pribadi yang lebih fasih dalam beradaptasi, dan justru membawanya kepada pengenalan lebih mendalam terhadap dunia hukum maupun kemampuan diri sendiri. 

Kondisi Pandemi Covid-19 ini justru mendorong Madeline untuk mengoptimalkan teknologi yang tersedia supaya tetap dapat menjaga kualitas kerja. Hal ini dibuktikan melalui kemampuan Madeline untuk terus memenuhi kebutuhan klien akan jasa hukumnya melalui berbagai digital platform. “The legal industry keeps evolving and when I can make a good use of every technology and improvement made to excel myself personally and professionally, I feel like I’m living my dream”, ungkap Madeline. 

Selain mengoptimalkan teknologi untuk memberikan jasa hukumnya, Madeline juga memanfaatkan kemajuan digital melalui media sosial untuk membangun branding bisnis kecil-kecilan yang dirintisnya pada tengah Pandemi Covid-19 tahun 2020. Merangkai bunga merupakan salah satu hobi Madeline yang tanpa disangka membuka peluang bisnis untuk dirinya. “I just find it really therapeutic when I arrange flowers, it gives me relief after a long week of processing tons of documents and it surprises me how social media could be used as a tool to expand my small business”, kata Madeline. 


Setiap Orang Mempunyai Hak untuk Dibela 

Berkecimpung di bidang litigasi, terutama kerap membela hak klien yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, memberikan tantangan tersendiri untuk Madeline. Tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini, masyarakat Indonesia memandang sebelah mata pengacara yang membela para terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi. Situasi ini memang sempat membuat Madeline kembali bertanya pada hati nuraninya. Namun perenungannya membawa pada kesimpulan bahwa keadilan yang sesungguhnya memiliki arti setiap orang mempunyai hak untuk dibela dan dilindungi. Fokus dalam mewujudkan keadilan antara tuntutan Negara dengan hak-hak klien menjadi kunci utama Madeline dalam menangani kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi. 

Madeline is an excellent communicator and has extraordinary interpersonal skills. She is devoted to her work, always goes over and beyond what’s asked to ensure all matters are taken care of, Karakter yang demikian mampu membuat Madeline membina hubungan yang baik dengan para klien dan tentunya sebagai modal yang kuat untuk dapat menjadi lawyer yang memiliki karakter dalam Industri Hukum”, ungkap Jefri Moses Kam, Managing Partner NKHP Law Firm.

Pada tahun 2021, Madeline terlibat aktif dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Ia turut serta dalam membantu Partner mempersiapkan pembelaan terhadap klien yang kemudian berhasil meloloskan klien dari tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum. Selain itu ia juga terlibat dalam mempersiapkan memori banding maupun memori kasasi pada kasus Tindak Pidana Korupsi dan berhasil menurunkan hukuman pidana penjara para kliennya. 

Saat ini Madeline dipercaya untuk menangani kasus klien terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia secara langsung terlibat sebagai pihak yang diberi kuasa untuk bernegosiasi dengan Negara terkait tanggung jawab klien atas piutang Negara. Madeline secara aktif dan berkala membantu serta memberikan advis terhadap klien dalam proses menyelesaikan tanggung jawab klien terhadap Negara. Tidak hanya dari segi hukum, pada kasus ini Madeline juga harus mempertimbangkan dampak-dampak yang dapat terjadi dari segi bisnis yang dimiliki oleh klien. 

Pelajaran dari kasus-kasus yang sudah ditangani oleh Madeline membawanya terhadap suatu pemahaman bahwa menjadi lawyer bukan hanya soal menang dan kalah, tetapi bagaimana seorang lawyer bisa memberikan perlindungan dan pertolongan yang terbaik untuk kliennya, sehingga bisa menjadi lawyer yang berdampak ditengah masyarakat. “I just want to be devoted and connected to my work and cases. I don’t want it to be just about fulfilling my needs, but more about exploring myself and giving back to the community with my capability” pungkas Madeline. 

Tags: