Fasilitasi Antusiasme Pencatatan Hak Cipta, Kemenkumham Sosialisasi POPHC
Terbaru

Fasilitasi Antusiasme Pencatatan Hak Cipta, Kemenkumham Sosialisasi POPHC

Dengan adanya layanan POPHC diharapkan masyarakat semakin semangat dalam mencatatkan karya ciptanya demi terwujudnya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Tahun 2022 merupakan tahun hak cipta nasional. Bersamaan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan melaksanakan rangkaian kegiatan diseminasi dan sosialisasi hak cipta dengan tema berbeda setiap bulannya.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, hal ini dilaksanakan untuk memfasilitasi antusiasme dari para pemohon dalam mencatatkan karya ciptaannya.

“DJKI akan melakukan diseminasi kepada masyarakat terkait setiap jenis ciptaan, inovasi layanan terbaru DJKI terkait hak cipta yaitu POPHC dan pentingnya perlindungan karya-karya ciptaan,” kata Razilu, Jumat (28/1). (Baca: DJKI Resmi Luncurkan Aplikasi POPHC)

Ia menjelaskan bahwa saat ini, pencatatan ciptaan jenis karya tulis mencapai 62% dari total ciptaan 83.076. Permohonan ini terus bertambah setiap tahunnya terlebih dengan adanya aplikasi POPHC yang memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Setelah pemohon selesai mengisi semua persyaratan permohonan pencatatan hak cipta secara lengkap melalui hakcipta.dgip.go.id, pemohon akan mendapatkan kode billing selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran kode billing tersebut dan surat pencatatan ciptaan langsung bisa diunduh,” jelas Razilu

Adapun proses pembayaran kode billing tersebut dapat dilakukan melalui bank atau pos persepsi serta lembaga persepsi lainnya. Setelah selesai, surat pencatatan ciptaan langsung diterbitkan dan pemohon dapat menerimanya dalam waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) menit.

“Tidak perlu khawatir karena dokumen atau sertifikat yang dihasilkan juga diberikan pengamanan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui penerapan sertifikat elektronik,” tegas Razilu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait