Fatwa DSN Merupakan Hukum Positif Mengikat
Berita

Fatwa DSN Merupakan Hukum Positif Mengikat

Para hakim agama dan arbiter tak melihat keterkaitan antara fatwa DSN dan peraturan perundang-undangan ada, tetapi lebih melihat kedudukan fatwa itu sendiri dalam hukum Islam yang dinilai tak mengikat.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit

 

Dalam perkembangannya, pemerintah -Bank Indonesia, Kementerian Keuangan atau Bapepam-LK- seringkali melibatkan DSN dalam menyusun peraturan. Misalnya, Keputusan Menkeu, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Ketua Bapepam-LK. DSN kerap diminta membuat fatwa terlebih dahulu ketika pemerintah akan membuat aturan.

 

“Hampir semua peraturan kegiatan ekonomi syariah di bidang perbankan, asuransi syariah, pasar modal syariah menyebutkan prinsip syariah sesuai Al-Qur’an dan Hadits yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI,” ungkapnya.  

 

Dengan demikian, fatwa DSN-MUI menjadi pedoman atau dasar keberlakuan kegiatan ekonomi syariah tertentu bagi pemerintah dan LKS. Jadi fatwa DSN itu bersifat mengikat karena diserap ke dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih, adanya keterikatan antara DPS dan DSN karena anggota DPS direkomendasikan oleh DSN. “Keterikatan itu juga ketika melakukan tugas pengawasan, DPS harus merujuk pada fatwa DSN.”          

   

Tak melihat keterkaitan

Dalam disertasinya terungkap bahwa hakim agama dan arbiter Basyarnas seringkali tak menjadikan fatwa DSN sebagai dasar pertimbangan karena fatwa DSN bersifat tak mengikat seperti halnya Al-Qur’an, Hadits, dan peraturan perundang-undangan. Menurut Yeni, para hakim agama dan arbiter tak melihat keterkaitan antara fatwa DSN dan peraturan perundang-undangan, tetapi lebih melihat kedudukan fatwa itu sendiri yang bukan dianggap sebagai sumber hukum Islam yang utama.    

 

“Apakah hakim agama dan arbiter tidak tahu keterkaitan itu? Mereka menyamakan fatwa DSN dengan fatwa secara umum yang tak mengikat. Memang sebagian besar ulama melihat fatwa ini tak mengikat terutama dalam kegiatan sehari-hari, tetapi fatwa dapat mengikat jika fatwa merupakan satu-satunya ketentuan yang ada,” tegasnya.                 

 

Dalam disertasi versi lengkapnya, Yeni juga membandingkan secara detil Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dengan fatwa DSN. “Saya membuat perbandingan, saya dapatkan ada sekitar 98 pasal dalam KHES yang sama dengan fatwa DSN,” ungkapnya.   

 

Karena itu, ia menyarankan agar hakim agama dan arbiter Basyarnas hendaknya menggunakan fatwa DSN sebagai dasar pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara ekonomi syariah. Mengingat, fatwa DSN bersifat mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seperti UU No 19 Tahun 2008 Surat Berharga Syariah Negara dan UU Perbankan Syariah yang mengakui peran fatwa DSN, selain PBI, Keputusan Menkeu, Peraturan Kepala Bapepam-LK yang dibuat pejabat berwenang.

Tags: