Fauzie Yusuf Hasibuan: Era Digital Ubah Paradigma Pelayanan Advokat
Profil

Fauzie Yusuf Hasibuan: Era Digital Ubah Paradigma Pelayanan Advokat

Penguatan organisasi perlu dilakukan sekaligus pembelajaran bagi advokat.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Fauzie Yusuf Hasibuan: Era Digital Ubah Paradigma Pelayanan Advokat
Hukumonline

Terpilih sebagai nahkoda Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pada pertengahan Juni 2015, Fauzie Yusuf Hasibuan mengemban amanah yang tak mudah. Pria bergelar doktor ilmu hukum ini dihadapkan pada kondisi internal organisasi advokat, sekaligus pada realitas eksternal, yakni tuntutan globalisasi terhadap pelayanan jasa hukum oleh advokat.

 

Mau tidak mau, pria kelahiran Medan, 3 Mei 1954 ini  harus menghadapi tantangan internal dan eksternal itu sekaligus. Bersama pengurus DPN Peradi lainnya, Fauzie melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kualitas advokat. Membuka pintu kerja sama dengan dunia luar salah satunya.

 

Perkembangan teknologi, dikenal sebagai era digital, suka atau tidak, ikut mempengaruhi pelayanan advokat dan firma hukum kepada klien. Walhasil, di era disrupsi informasi ini pula para advokat harus mengubah paradigma pelayanan mereka. Sarana dan prasarana teknoogi perlu dimanfaatkan.

 

Dampak perkembangan teknologi itu hanya salah satu bagian kecil dari perbincangan Ketua Umum DPN Peradi 2015-2020 itu dengan Hukumonline. Sambil minum kopi di salah satu sudut kota Jakarta, Fauzie menyampaikan penjelasan dan pandangan-pandangannya. Sebagian penjelasan sudah ia tuangkan secara tertulis, dan sebagian lagi disampaikan dalam wawancara. Berikut petikannya:

 

Perkembangan teknologi begitu cepat dan mempengaruhi profesi advokat. Apa yang dilakukan Peradi untuk meningkatkan kemampuan anggotanya?

DPN Peradi periode 2015-2020 berusaha memastikan agar visi dan misi yang diamanatkan kepada pengurus dapat dicapai. Action plan-nya disusun dalam rencana strategis dan dituangkan dalam program kerja Peradi. Penilaiannya diukur dari tahun ke tahun, dan pada Rapat Kerja Peradi IV di Medan Desember lalu, hasilnya 90 persen memperoleh capaian sangat baik. Eksistensi Peradi sebagai organ negara bergulir dengan cepat pada tahapan kepercayaan di masyarakat, seperti melakukan kegiatan pendidikan dan menggelar pertemuan-pertemuan ilmiah sebagai transformasi ilmu. Ada juga kerjasama dengan instansi pemerintah, sipil maupun militer, baik dengan instansi pusat maupun daerah. Peradi juga mengembangkan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu; memberikan pendapat kepada instansi pemerintah dalam program legislasi. Inilah yang kami sebut sebagai proses pencapaian penguatan organisasi yang di dalamnya ada pembelajaran kepada advokat, yakni upaya meningkatkan kualitas sumber daya advokat.

 

Kemajuan teknologi dan kebutuhan global, mendorong firma hukum Indonesia bekerjasama atau berafiliasi dengan lawfirm asing. Apakah ini sesuatu yang mengkhawatirkan bagi Peradi?

Tags:

Berita Terkait