Fenomena ‘Om Telolet Om’ Viral, Begini Aturan Penggunaan Klakson
Berita

Fenomena ‘Om Telolet Om’ Viral, Begini Aturan Penggunaan Klakson

Poin pentingnya ada pada Pasal 39 PP Nomor 55 Tahun 2012 dimana setiap klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.

Oleh:
NNP/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: duniaku.net
Foto: duniaku.net
Suara klakson khas bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tengah menjadi buah bibir. Tak cuma di Indonesia, fenomena yang belakangan dikenal dengan sebutan ‘Om Telolet Om’ ini bahkan sampai merambah ke luar Indonesia. Dari musisi, pemain sepak bola ternama, hingga artis pun turut gandrung dengan bunyi klakson ‘telolet’ ini.

Atas fenomena ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sampai-sampai angkat suara. Dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Rabu (21/12) kemarin. Budi mengatakan bahwa ada dua sisi di balik fenomena ‘Om Telolet Om’ yang belakangan semakin viral di jagat maya ini. Pertama, menyoal suara klakson tersebut yang menjadi hiburan masyarakat terutama. Dan kedua, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya terutama bagi masyarakat yang menyaksikan.

"Kami melihat kegiatan itu sesuatu yang menyenangkan tapi membahayakan,” ujar Budi. (Baca Juga: Perma Perkara Tilang Terbit, Ini Poin yang Layak Anda Ketahui)

Maka dari itu, Budi mengimbau agar supir bus sebaiknya tidak menuruti permintaan masyarakat yang meminta membunyikan klakson tersebut. Selain itu, operator bus juga sebaiknya mempertimbangkan agar tidak menjadikan klakson ‘telolet’ tersebut sebagai sebuah pertunjukan baru yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Terkait dengan fenomena ini, pihaknya akan melakukan kajian apakah penggunaan klakson yang mengeluarkan suara ‘telolet’ akan dilarang atau tidak. Sejauh ini, pertimbangan yang coba dipakai oleh Kementerian Perhubungan adalah apakah fenomena ‘Om Telolet Om’ ini berdampak langsung terhadap keselamatan berkendara di jalan raya. "Akan kami kaji," singkatnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Kendaraan, aturan mengenai penggunaan klakson pada kendaraan bermotor termasuk bus telah diatur secara teknis. Aturan tersebut tidak spesifik mengatur suara atau bunyi yang dihasilkan oleh alat klakson melainkan hanya memberikan pedoman sejauh mana alat klakson pada sebuah kendaraan dapat dipasang dan digunakan.

Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis. Klakson sendiri, masuk kategori susunan komponen pendukung dalam persyaratan teknis. Selain klakson, yang termasuk susunan komponen pendukung lainnya, yakni pengukur kecepatan (speedometer), kaca spion, penghapus kaca (kecuali sepeda motor), spakbor, dan bumper (kecuali sepeda motor).

Poin penting yang disebut dalam aturan tersebut adalah pada Pasal 39 PP Nomor 55 Tahun 2012 dimana setiap klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya. Penekanannya ada dalam frasa ‘tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi’. Sehingga, Pasal 69 aturan tersebut tegas dinyatakan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel (dB) (A) dan paling tinggi 118 dB (A). Satuan dB (A) adalah satuan ukuran suara yang dapat didengar manusia.

Mesti dicatat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis salah satunya klakson, berdasarkan Pasal 285 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang tersebut terancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik pada Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengatakan bahwa perlu dikaji apakah hal yang membahayakan itu terkait dengan bunyi dari suara klakson tersebut atau kegiatan anak-anak atau masyarakat yang ramai-ramai berdiri di pinggir jalan raya dan meminta kepada supir bus untuk membunyikan suara klakson.

Menurut Bambang, sepanjang suara klakson tidak melebihi batas sebagaimana disebut dalam PP Nomor 55 Tahun 2012, maka hal itu bukan termasuk pelanggaran. Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa ada tempat-tempat tertentu dimana penggunaan klakson oleh pengendara bermotor dilarang. Tempat itu misalnya di sekitar sekolah atau rumah ibadah.

"Kalau masih sesuai ketentuan, itu tidak akan menjadi polusi udara. Tapi apakah memang dari kegiatan anak-anaknya," katanya. (Baca Juga: MA Siapkan PERMA Pengelolaan Perkara Tilang)

Sebagai informasi, fenomena ‘Om Telolet Om’ berawal dari aksi sejumlah anak-anak di daerah Jepara, Jawa Tengah yang berdiri di pinggir jalan raya untuk meminta supir bus membunyikan klakson yang bunyinya ‘telolet’. Tak jarang, ada anak-anak dan bahkan belakangan orang dewasa yang membawa karton besar bertuliskan ‘Om Telolet Om’ agar pengemudi bus melihat apa yang mereka minta.

Hingga sore hari kemarin, Rabu (21/12), jagat twitter ramai memperbincangkan fenomena ini dan sudah disebut hingga 800-an kali. Sederet pesohor dunia turut menyemarakkan fenomena ini, sebutlah pebalap MotoGP, March Marquez, lalu gitaris bank 5 Seconds of Summer, Michael Clafford, hingga grup musik kenamaan The Chainsmokers tak mau ketinggalan. Tak cuma itu, lewat akun facebook Real Madrid FC kemarin, Christiano Ronaldo pun turut mengirim salam “Hello Indonesia! Om Telolet Om”.
Tags:

Berita Terkait