Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat mejlani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (19/4/2022).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean terkait kasus cuitan "Allahmu Lemah", Majelis Hakim PN Jakpus menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat mejlani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (19/4/2022).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean terkait kasus cuitan "Allahmu Lemah", Majelis Hakim PN Jakpus menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat mejlani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (19/4/2022).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean terkait kasus cuitan "Allahmu Lemah", Majelis Hakim PN Jakpus menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.