Ferdy Sambo Sampaikan 10 Poin dalam Nota Pembelaan
Utama

Ferdy Sambo Sampaikan 10 Poin dalam Nota Pembelaan

Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar di masyarakat yang dianggapnya tidak benar. Ia merasa kehilangan hak sebagai terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan objektif karena banyak pihak yang telah menganggapnya bersalah sejak awal pemeriksaan dan harus dihukum berat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Dalam hal ini yang dimaksudkan ialah prinsip/asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang seharusnya ditegakkan. Seperti bunyi Pasal 11 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 14 ICCPR, penjelasan umum butir ke-3 huruf c KUHAP, dan Pasal 8 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Alih-alih menjaga atau menegakkan asas praduga tak bersalah bagi terdakwa yang belum menerima putusan hakim, beragam tuduhan justru sudah menyebar di berbagai media dan masyarakat.

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak di Magelang. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan, dan menikah sirih dengan banyak perempuan. Perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua. Semuanya adalah tidak benar, saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar.”

Dia menuturkan adanya cerita tembak menembak antara Richard dengan Yosua dimaksudkan untuk melindungi istrinya yang dilecehkan di rumah Duren Tiga dihadirkan untuk menjadi alasan guna melindungi Richard dari pertanggungjawaban pidana. “Bangunan cerita di Duren Tiga tersebut, saya susun sendiri setelah terjadinya peristiwa penembakan terhadap Yosua. Itu sama sekali tidak benar keterangan Richard Eliezer di depan persidangan yang menyampaikan bahwa cerita tersebut saya sampaikan kepada dirinya di rumah Saguling sebelum peristiwa.”

Melalui pembelaannya, Sambo memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan penilaian obyektif atas fakta dan bukti yang telah terungkap dalam persidangan. Terdapat 10 hal yang dimintakan FS untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.

Pertama, sejak awal FS tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebab peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi dikarenakan rasa hancurnya harkat martabat dirinya dan istri yang telah menjadi korban perkosaan. Kedua, dalam pemeriksaan FS telah berupaya menyajikan seluruh fakta yang diketahui termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain untuk mengungkap kebenaran pada pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Ketiga, dia telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak menembak di rumah Duren Tiga. Keempat, FS telah menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukan. Kelima, dia telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama persidangan dengan menyampaikan semua keterangan yang diketahui.

Keenam, ia sudah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat, bukan hanya terhadapnya melainkan juga istri, keluarga, sampai dengan anak-anaknya. Ketujuh, Ferdy Sambo dan istri sebagai terdakwa berada di balik jeruji tahanan meninggalkan keempat anak-anaknya. Khususnya anak yang masih balita dan memerlukan perawatan serta perhatian kedua orang tuanya.

Kedelapan, dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik, maupun disiplin di Kepolisian. Kesembilan, ia sudah mengabdi kepada Kepolisian RI selama 28 tahun hingga dianugerahi berbagai penghargaan atas pengungkapan berbagai kasus penting. Kesepuluh, FS sudah kehilangan pekerjaannya yang merupakan sumber penghidupan keluarganya.

Tags:

Berita Terkait