Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) baru saja menggelar acara Bincang Kakak Asuh bertajuk “Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan”. Program Bincang Kakak Asuh ini merupakan salah satu output dari Program Kakak Asuh Alumni FH UNEJ, khususnya Season 1. Program tersebut telah diinisiasi sejak tahun 2020 dan mulai resmi diluncurkan pada tahun 2021.
“Pada saat launching season 1 telah melibatkan kurang lebih keikutsertaan 35 alumni dan 150 mahasiswa aktif di FH UNEJ,” ujar Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Hubungan Eksternal Fakultas Hukum Universitas Jember, Ermanto Fahamsyah, dalam sambutannya dalam acara Bincang Kakak Asuh FH UNEJ secara daring, Jum'at (26/5/2023).
Ia menuturkan melalui beberapa evaluasi dan penyempurnaan yang terus dilakukan dari Program Kakak Asuh ini, satu langkah taktis dalam rangka menguatkan agar Program Kakak Asuh Season 1 lebih menghasilkan suatu outcome yang maksimal ialah dengan dirintisnya Bincang Kakak Asuh yang digelar hari itu.
Baca Juga:
- FH Unej Luncurkan 9 Buku untuk Pengembangan Literasi Hukum
- Prof Bayu Dwi Anggono: Idealnya Pembaruan Penataan Perundang-undangan Dikelola Kementerian Khusus
- Prof I Gusti Ayu dan Keseriusannya dalam Pengembangan Jurnal Ilmiah
Ermanto berharap isu-isu hukum terkini dalam praktek dunia peradilan bisa ditransfer dari narasumber yang merupakan alumni FH UNEJ dan kini berprofesi sebagai hakim kepada mahasiswa FH UNEJ. “Atas nama pimpinan dan lembaga FH UNEJ berharap sinergi alumni terus berkelanjutan melalui beberapa program yang telah ada saat ini,” kata dia.
“Ada berbagai instrumen yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dalam kaitannya dengan tema Asas Peradilan Cepat dan Sederhana. Saya akan membahas mengenai mediasi di pengadilan, mediasi ini dalam perkara perdata ya,” tutur Alumnus FH UNEJ Angkatan 2013 yang kini bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bangli, Roni E. Susanto dalam pemaparannya.
Hakim Pengadilan Negeri Bangli, Roni E. Susanto.
Bila dicermati dengan seksama, mediasi didasari Pasal 154 RBg dan Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam hal ini mediasi ditafsirkan secara singkat sebagai mekanisme perundingan yang melibatkan para pihak dengan dibantu oleh mediator.