FHUI Minta RUU Keamanan Siber dan RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan
Terbaru

FHUI Minta RUU Keamanan Siber dan RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Rekomendasi kebijakan dari FHUI mendapat apresiasi dari BSSN dan Lemhannas. Para pemangku kepentingan diharapkan aktif berkolaborasi dalam tata kelola keamanan dan ketahanan siber Indonesia.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Narasumber dalam diseminasi Kertas Kerja Kebijakan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia yang digelar FHUI dan BSSN secara daring, Kamis (30/6/2022). Foto: NEE
Narasumber dalam diseminasi Kertas Kerja Kebijakan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia yang digelar FHUI dan BSSN secara daring, Kamis (30/6/2022). Foto: NEE

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyampaikan sembilan rekomendasi kebijakan untuk keamanan dan ketahanan siber Indonesia. Salah satunya tentang RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Perlindungan Data Pribadi. “Perlu segera mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Perlindungan Data Pribadi,” kata Abdul Salam, mewakili FHUI dalam diseminasi Kertas Kerja Kebijakan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia secara daring, Kamis (30/6/2022).

Kajian FHUI ini mendapatkan respons positif dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perwakilan BSSN yang hadir, Nia Wahyu Utami mengatakan, “Rekomendasi kebijakan yang diajukan sudah terakomodasi dalam strategi keamanan siber nasional. BSSN saat ini sedang menyusun Peraturan Presiden terkait strategi keamanan siber nasional”. Nia menyebut BSSN melibatkan banyak pihak untuk melakukan kajian soal strategi keamanan siber nasional ini.

Baskoro Alrianto, Tenaga Profesional Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengapresiasi rekomendasi kebijakan yang dibuat FHUI. “Sudah satu tujuan dengan kajian kami. Rekomendasi ini akan jadi masukan lanjutan pada kajian yang kami buat untuk Presiden,” katanya.

Baca Juga:

Perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga mendukung rekomendasi FHUI untuk mempercepat pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Perlindungan Data Pribadi. “Pertumbuhan internet melahirkan tantangan untuk program keamanan dan ketahanan siber, terutama di internal pelaku usaha yang menyediakan jasa ke masyarakat,” kata Arry Abdi Syalman, Ketua Bidang Keamanan Siber APJII.

Merujuk naskah akademik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, disebutkan di sana saat ini belum ada pengaturan khusus berkaitan dengan keamanan siber. Meski begitu diakui ada peraturan perundangan-undangan sektoral dan parsial yang berisi materi muatan pengaturan keamanan siber.

Naskah akademik menyebut beberapa undang-undang antara lain, UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara, UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan 7 UU No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lembaga yang saat ini khusus menangani keamanan dan ketahanan siber adalah BSSN. Namun, ada banyak pemangku kepentingan baik dari lembaga negara lainnya hingga lembaga swasta dalam tata kelola keamanan dan ketahanan siber di era digital saat ini. “Tata kelola keamanan siber ini isu kompleks yang butuh pendekatan multidisiplin. Pemerintah juga perlu melibatkan banyak pemangku kepentingan,” kata Abdul Salam.

Rekomendasi kebijakan lainnya dari FHUI menyebut bahwa strategi keamanan siber nasional harus mempertimbangkan mulai dari aspek teknis, teknologi, sosial, dan ekonomi. Pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat dituntut berkolaborasi secara aktif menyusun tata kelola keamanan siber. Abdul Salam menambahkan “Perlu ada forum koordinasi rutin para pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan keamanan dan ketahanan siber”.

Tags:

Berita Terkait