Fiksi Hukum Harus Didukung Sosialisasi Hukum
Berita

Fiksi Hukum Harus Didukung Sosialisasi Hukum

Penyuluhan hukum kepada masyarakat merupakan tanggung jawab setiap penyelenggara negara.

Oleh:
Mys/CRD
Bacaan 2 Menit

 

Kalau ada warga negara kita yang berbuat kesalahan, melakukan pelanggaran dan kejahatan secara hukum, karena mereka tidak tahu itu dilarang, kalau itu tidak boleh oleh hukum dan peraturan, maka sesungguhnya kita ikut bersalah, tandas Presiden di depan para penyelenggara negara yang kebanyakan bergerak di bidang hukum.

 

Dikaitkan dengan aksesibilitas masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menekankan pentingnya sosialisasi. Caranya dengan cara menyebarkan setiap produk perundang-undangan kepada masyarakat. Kewajiban penyebaran peraturan itu kemudian dituangkan Presiden dalam Perpres No. 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Presiden menghimbau jangan sampai aparat penyelenggara negara menjebak atau membiarkan saja. Sebab, para penyelenggara negara bisa mengingatkan masyarakat. Dalam konteks korupsi, lanjut Presiden, lembaga seperti KPK, Jaksa Agung, Kapolri, BPK dan BPKP bisa mengingatkan atau mencegah jangan sampai ada yang melakukan korupsi. Konteks pembicaraan Presiden inilah yang kemudian disalahartikan sebagai intervensi Istana kepada KPK. Padahal, saat itu Presiden berbicara dalam konteks penyuluhan hukum kepada masyarakat.

 

Akademisi Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, berpendapat bahwa asas fiksi hukum memang bisa digunakan untuk memberantas corruption by need. Sebaliknya, asas itu tidak akan efektif lagi diterapkan untuk memberantas prilaku korupsi karena ketamakan (corruption by greed).

 

Pada prilaku korupsi karena ketamakan, pelaku umumnya sudah melek hukum. Pelaku tahu betul yang dia lakukan (korupsi) melanggar hukum. Justru karena pengetahuan dan pemahamannya tentang hukum dijadikan alat untuk memuluskan aksi korupsi. Bagi pelaku semacam ini, penyuluhan, disseminasi atau sosialisasi sudah tidak kontekstual. Denny Indrayana lebih sepakat diterapkan penindakan ketimbang mengedepankan pendidikan hukum. Penindakan adalah bagian dari pendidikan hukum anti korupsi, tandas Denny.

 

Pendidikan hukum, lanjut Denny, adalah salah satu mata rantai yang sering terlepas dari hubungan sosialisasi hukum dengan fiksi hukum.

 

Tags: