Filosofi UU ITE Mestinya Dikembalikan Awal Pembentukan
Berita

Filosofi UU ITE Mestinya Dikembalikan Awal Pembentukan

Pemerintah diminta untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada DPR agar dibahas secara bersama-sama.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Karena itu, dia berharap hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat. "Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan," kata Guspardi.

Buat kajian komprehensif

Menurutnya, arahan Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE harus ditindaklanjuti jajaran pemerintahan dengan membuat kajian komprehensif terhadap revisi UU tersebut. "Sebaiknya arahan Presiden tersebut ditindaklanjuti pemerintah dengan membuat kajian yang komprehensif terhadap revisi UU ITE. Hendaknya ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya dibuka secara luas untuk mendapatkan masukan.”

Usulan revisi UU ITE yang disampaikan secara terbuka dan tegas oleh Presiden Jokowi harus direspons secara positif oleh DPR. Hal itu terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, sehingga mudah diinterpretasikan secara sepihak. Guspardi meminta pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada DPR agar dibahas secara bersama-sama.  

"Prinsipnya kami di DPR menunggu usulan dari pemerintah, karena memang begitu mekanismenya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat memberi arahan kepada Kapolri dan Panglima TNI, mengatakan banyaknya laporan masyarakat yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan untuk memproses hukum seseorang berujung tak memenuhi rasa keadilan. Padahal, semangat dibentuknya UU ITE ini untuk menjaga ruang dunia maya agar tetap bersih, beretika, dan produktif.

“Penerapan UU ITE tak boleh menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2) malam kemarin.

Untuk itu, jajaran Polri mesti menerjemahkan jerat pasal-pasal UU ITE secara hati-hati bila ingin menindaklanjuti laporan masyarakat. “Boleh jadi pasal-pasal dalam UU ITE yang dijadikan rujukan terhadap pelaporan bersifat multitafsir. Karenanya, perlu dibuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE biar jelas.”

Tags:

Berita Terkait