Filosofi UU ITE Mestinya Dikembalikan Awal Pembentukan
Berita

Filosofi UU ITE Mestinya Dikembalikan Awal Pembentukan

Pemerintah diminta untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada DPR agar dibahas secara bersama-sama.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Presiden juga meminta Kapolri sebagai pucuk pimpinan meningkatkan pengawasan terhadap jajaran di bawahnya agar penerapan UU ITE tetap konsisten, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dengan begitu, ruang dunia maya sebagai media dalam menyampaikan pendapat sebagai bagian dari demokrasi tetap terjaga.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” pintanya.  

Apabila keberadaan UU ITE tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi UU ITE, sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat. 

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata dia.

Dia menilai banyaknya laporan masyarakat yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan untuk memproses hukum seseorang berujung tak memenuhi rasa keadilan. Padahal, semangat dibentuknya UU ITE ini untuk menjaga ruang dunia maya agar tetap bersih, beretika, dan produktif. “Penerapan UU ITE tak boleh menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, jajaran Polri mesti menerjemahkan pasal-pasal UU ITE secara hati-hati bila ingin menindaklanjuti laporan masyarakat. “Boleh jadi pasal-pasal dalam UU ITE yang dijadikan rujukan terhadap pelaporan bersifat multitafsir. Karenanya, perlu dibuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE biar jelas.” (ANT)

Tags:

Berita Terkait