Finansial Teknologi Bakal Jadi Pihak Pelapor Baru dalam TPPU
Berita

Finansial Teknologi Bakal Jadi Pihak Pelapor Baru dalam TPPU

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae. Foto: Dok HOL/NNP
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae. Foto: Dok HOL/NNP

Finansial teknologi merupakan penggabungan antara teknologi dan finansial atau keuangan. Keberadaan finansial teknologi ini memberikan kemudahan dan efektivitas waktu kepada manusia untuk melakukan transaksi-transaksi tanpa harus mendatangi bank.

Dengan kemudahan-kemudahan tersebut, transaksi bisa dilakukan hanya lewat smartphone. Baik itu transaksi belanja, investasi, transfer, dan lain sebagainya. Beberapa contoh dari finansial teknologi misalnya e-money dan sejenisnya, bahkan beberapa platform seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lain sebagainya juga menyediakan jasa pembayaran tagihan listrik, PDAM, dan BPJS. Selain itu finansial teknologi juga menjadi sarana pinjaman bagi UMKM dengan syarat yang lebih mudah dan ringan jika dibanding perbankan.

Namun rupanya kemajuan teknologi turut memberikan celah kepada pelaku-pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencuci uang kotor. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa transaksi keuangan yang menggunakan sarana IT, baik itu e-commerce ataupun transaksi online lainnya menjadi ancaman baru bagi TPPU.

Hal ini didasarkan pada hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap risiko TPPU di era digital. Beberapa modus dengan menggunakan IT dapat dilakukan oleh pelaku untuk melakukan TPPU. (Baca Juga: Uang Pecahan 1.000 Dolar Singapura dan Kasus Kejahatan Keuangan di Tanah Air)

“Jadi gini, memang salah satu hasil analisis kita terhadap risiko dari TPPU memang menjadi ancaman yang baru muncul dengan berbagai transaksi yang menggunakan IT. Misalnya e-commerce, atau virtual aset dan terkait dengan online seperti judi online dan segala macam online itu berpotensi dimanfaatkan untuk mencuci uang,” kata Dian dalam sebuah diskusi di Bogor, Rabu (16/12).

Untuk mempermudah melakukan pelacakan terhadap praktik pencucian uang di sektor digital, PPATK sudah memasukkan finansial teknologi sebagai pihak pelapor. Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait finansial teknologi sebagai pihak pelapor sudah disusun dan diserahkan kepada Kemkumham. Pada September lalu.

“Tinggal menunggu penetapannya,” kata Sigit dalam acara yang sama.

Menurut Sigit, hal ini dilakukan guna mengantisipasi pelaku layanan keuangan digital baru yang saat ini belum teridentifikasi. Sehingga perlu diatur penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis IT yang penetapannya sebagai pihak pelapor dilakukan selaras dengan pengaturan dan pengawasan sectoral sesuai kewenangan lembaga pengawas dan pengaturan terkait.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait