Finansial Teknologi Bakal Jadi Pihak Pelapor Baru dalam TPPU
Berita

Finansial Teknologi Bakal Jadi Pihak Pelapor Baru dalam TPPU

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae. Foto: Dok HOL/NNP
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae. Foto: Dok HOL/NNP

Finansial teknologi merupakan penggabungan antara teknologi dan finansial atau keuangan. Keberadaan finansial teknologi ini memberikan kemudahan dan efektivitas waktu kepada manusia untuk melakukan transaksi-transaksi tanpa harus mendatangi bank.

Dengan kemudahan-kemudahan tersebut, transaksi bisa dilakukan hanya lewat smartphone. Baik itu transaksi belanja, investasi, transfer, dan lain sebagainya. Beberapa contoh dari finansial teknologi misalnya e-money dan sejenisnya, bahkan beberapa platform seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lain sebagainya juga menyediakan jasa pembayaran tagihan listrik, PDAM, dan BPJS. Selain itu finansial teknologi juga menjadi sarana pinjaman bagi UMKM dengan syarat yang lebih mudah dan ringan jika dibanding perbankan.

Namun rupanya kemajuan teknologi turut memberikan celah kepada pelaku-pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencuci uang kotor. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa transaksi keuangan yang menggunakan sarana IT, baik itu e-commerce ataupun transaksi online lainnya menjadi ancaman baru bagi TPPU.

Hal ini didasarkan pada hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap risiko TPPU di era digital. Beberapa modus dengan menggunakan IT dapat dilakukan oleh pelaku untuk melakukan TPPU. (Baca Juga: Uang Pecahan 1.000 Dolar Singapura dan Kasus Kejahatan Keuangan di Tanah Air)

“Jadi gini, memang salah satu hasil analisis kita terhadap risiko dari TPPU memang menjadi ancaman yang baru muncul dengan berbagai transaksi yang menggunakan IT. Misalnya e-commerce, atau virtual aset dan terkait dengan online seperti judi online dan segala macam online itu berpotensi dimanfaatkan untuk mencuci uang,” kata Dian dalam sebuah diskusi di Bogor, Rabu (16/12).

Untuk mempermudah melakukan pelacakan terhadap praktik pencucian uang di sektor digital, PPATK sudah memasukkan finansial teknologi sebagai pihak pelapor. Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait finansial teknologi sebagai pihak pelapor sudah disusun dan diserahkan kepada Kemkumham. Pada September lalu.

“Tinggal menunggu penetapannya,” kata Sigit dalam acara yang sama.

Menurut Sigit, hal ini dilakukan guna mengantisipasi pelaku layanan keuangan digital baru yang saat ini belum teridentifikasi. Sehingga perlu diatur penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis IT yang penetapannya sebagai pihak pelapor dilakukan selaras dengan pengaturan dan pengawasan sectoral sesuai kewenangan lembaga pengawas dan pengaturan terkait.

Adapun lingkup yang diatur adalah Peer to Peer Landing (Pinjaman Online) dan Equity Crowd Funding. RPP dimaksud merupakan amandemen Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dian menambahkan, fakta itu membuat PPATK melakukan pengawasan terhadap setiap transaksi di sektor IT yang mencurigakan dengan modus yang beragam. Saat ini PPATK tengah menyelidiki persoalan TPPU di sektor digital.

“Karena assesment kita mengatakan begitu sehingga perlu melakukan pengawasan dengan misal, online platform itu cuma platform. Kalau yang melakukan jual beli disitu bisa macam-macam apalagi modusnya sudah diindentifikasi. Misalnya kalau sesorang menjadi koruptor duitnya banyak bagaimana cara mencuci uang seperti ini, dia kemudian melakukan transaksi transaksi online dengan dia sendiri atau pihak lain atau pihak lain, seolah-olah dia melakukan transaksi padahal tidak,” imbuhnya.

Ada lagi modus lain yang digunakan yakni judi online. Judi online, menurut Dian, adalah cara pintar para koruptor membersihkan uang. Hal ini biasanya melibatkan pihak ketiga. Mereka melakukan transaksi dengan cara mentransfer sejumlah dana ke rekening judi, namun uang tidak dilakukan untuk berjudi. Hal ini untuk menyamarkan asal muasal uang, yang kemudian dianggap sebagai hasil judi.

Di Indonesia kasus dengan menggunakan modus semacam ini masih menjadi perhatian PPATK. Saat ini PPATK tengah melakukan proses transformasi digital guna mempermudah kinerja PPATK untuk melakukan penindakan seperti penyitaan aset secara virtual dan sebagainya.

“Kita harus dinamis. Dan kita sangat perhatikan bahkan di beberapa negara ini sudah dilakukan, secara virtual dan secara digital juga. Di Amerika itu bisa menyita aset secara virtual, dan itu yang sedang kita susun sekarang transformasi digital PPATK kita akan menggunakan mesin learning Artificial Intelligence (AI). Itu masih cukup lumayan panjang prosesnya tapi saat ini secara biasa bisa kita lakukan, idealnya transformasi digital,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait