Fintech Wajib Terapkan Transparansi Biaya Demi Lindungi Konsumen
Berita

Fintech Wajib Terapkan Transparansi Biaya Demi Lindungi Konsumen

Penerapan prinsip transparansi tersebut dapat terlihat dalam aplikasi hingga kontrak yang diterbitkan perusahaan fintech.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Undang Undang jadi faktor yang sangat penting agar industri ini berkembang ke arah yang benar. Kami sering diserang memanfaatkan mengambil data dan menyebarluaskan. Padahal yang melakukan itu bukan anggota kami dan yang terdaftar di OJK,” jelasnya.

 

Ketua Harian AFPI Kusherdiansyah menyatakan pelanggaran-pelanggaran seperti perilaku tidak transparan hingga penagihan intimidatif tersebut umumnya dilakukan perusahaan fintech ilegal. Menurutnya, perusahaan fintech ilegal itu mengabaikan prinsip perlindungan konsumen.

 

“Seharusnya, fintech ilegal ini jadi musuh bersama karena kasus-kasus menyeramkan di masyarakat seperti intimidasi hingga orang sampai bunuh diri itu dilakukan fintech ilegal karena mereka tidak punya aturan perlindungan konsumen. Kalau fintech legal, kami jamin tidak ada ancaman teror kekerasan kepada customer,” jelasnya.

 

133 Fintech Ilegal Diblokir

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lendingyang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

 

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam.

 

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.

 

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lendingilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait