Operasi Militer Terbatas di Aceh
Upaya Hukum Hanya Pelepas Tanggung Jawab
Berita

Operasi Militer Terbatas di Aceh
Upaya Hukum Hanya Pelepas Tanggung Jawab

Jakarta, hukumonline. Belum usai kisah sedih tentang pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, TNI malah berencana memberlakukan Operasi Militer Terbatas (OMT) di Aceh. Tambahan lagi, upaya hukum untuk mengusut kasus DOM hanya digunakan untuk melepas tanggung jawab militer.

Oleh:
Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b> Operasi Militer Terbatas di Aceh </b></font><BR> Upaya Hukum Hanya Pelepas Tanggung Jawab
Hukumonline

Upaya hukum selama ini hanya dipergunakan untuk melepaskan tanggung jawab dari akibat-akibat operasi militer. Padahal, upaya hukum seharusnya dipergunakan untuk melihat siapa yang seharusnya bertanggung jawab, mulai dari presiden sampai ke komandan lapangan.

Demikian diungkapkan Koordinator Kontras, Munarman, menanggapi rencana OMT yang akan dilakukan TNI di Aceh. Komentar tersebut dilontarkan Munarman pada acara Obrolan Merdeka, Sabtu (24/3), di Jakarta.

Namun yang menjadi masalah, menurut Munarman, payung upaya hukum inilah yang justru meloloskan pelaku-pelaku yang harus bertanggungjawab terhadap akibat operasi militer, di mana rakyat sipil yang menjadi korban.

Menurut Munarman, Menko Polsoskam S.B. Yudhoyono mengatakan bahwa OTM tidak akan dilakukan, tetapi semua orang tahu bahwa OMT itu berjalan. "Secara de facto sebenarnya OMT sudah terjadi, dan harus ada pertanggungjawaban politik maupun hukumnya, apabila timbul korban dari rakyat sipil," tegas Munarman.

Bentuk pertanggung jawaban politik dan hukumnya, antara lain pemerintah harus dengan tegas mengaku gagal dalam operasi militer di Aceh. Selanjutnya,  pemerintah dengan serius mengusut secara hukum orang yang bertanggung jawab, dan harus merumuskan kembali hubungan Indonesia-Aceh.

DPR ikut bertanggungjawab

Persoalan pertanggungjawaban dari setiap operasi militer atau apapun namanya yang berlaku di Aceh ini bukan hanya pertanggungjawab Presiden, Menhan, maupun Menko Polsoskan. "Ini juga merupakan tanggung jawab DPR," ujar Munarman.

Menurut Munarman, justru DPR lah yang mendorong terhadinya operasi militer ini. "Padahal DPR kan lembaga politik dan bukan lembaga tentara," tegas Munarman tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Tags: