Buntut Penjatuhan Sanksi terhadap Myanmar
ILO akan
Berita

Buntut Penjatuhan Sanksi terhadap Myanmar
ILO akan

Jakarta, hukumonline. Organisasi Pekerja Internasional (ILO) akan mengirim lebih dari 200 surat kepada negara-negara anggotanya dan badan-badan yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada awal Desember 2000. Pengiriman surat-surat itu untuk meminta bantuan pelaksanaan sanksi terhadap Myanmar atas tindakan eksploitasi terhadap para pekerja di negara itu.

Oleh:
Bam/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Buntut Penjatuhan Sanksi terhadap Myanmar </b></font><BR>ILO akan
Hukumonline

Rencana itu diungkap salah seorang pejabat ILO Senin (27/11) sebagaimana diberitakan Kantor Berita Bernama. Surat-surat itu akan menjelaskan tahapan-tahapan yang akan diambil ILO dalam mengeksekusi sanksi lembaga itu terhadap Myanmar.

Pada 16 Oktober 2000, Badan  Pengatur ILO memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Myanmar. Putusan sanksi tersebut menyatakan, langkah-langkah yang ditempuh junta militer Myanmar untuk mengakhiri tindakan eksploitasi terhadap pekerja di negara itu dinilai tidak cukup dan ILO merasa tidak puas atas tindakan junta militer itu.

Pejabat ILO mengatakan, Direktur Umum ILO Juan Somavia berencana untuk mengirim 175 surat kepada negara-negara anggota lembaga dunia tersebut dan 28 lainnya untuk lembaga-lembaga yang bernaung di bawah PBB, termasuk UNICEF, lembaga PBB yang mengurus kehidupan anak-anak di dunia.

"Surat-surat itu akan menjelaskan bagaimana sanksi itu dijatuhkan dan meminta kepada setiap pemerintah dari negara-negara anggota dan lembaga-lembaga yang bernaung di bawah PBB untuk bersikap mendukung resolusi ILO tersebut," ujar pejabat ILO tersebut. Selain itu, surat-surat itu juga akan meminta kepada mereka untuk menginformasikan  langkah-langkah khusus yang perlu diambil.

Tidak tinggal diam

Myanmar pun tidak tinggal diam dalam menghadapi sanksi ILO tersebut. Sebagai protes atas sanksi itu, Myanmar mengumumkan akan menghentikan semua kerjasama dengan ILO dalam upayanya mengakhiri eksploitasi terhadap buruh. Para diplomat memprediksikan 200 surat permintaan itu akan membuat junta militer yang berkuasa di Myanmar semakin marah.

Juni lalu, Konferensi Pekerja Internasional, lembaga pengambil keputusan tertinggi di ILO, mengambil resolusi yang menyatakan, ILO akan menjatuhkan sanksi atas Myanmar berdasarkan ketentuan Pasal 33 Piagam ILO. Tindakan ini akan diambil apabila negara tersebut tidak mengambil tindakan nyata dan memuaskan untuk mengakhiri eksploitasi terhadap pekerja di negara itu.

Putusan akhir pun dijatuhkan pada pertengahan November lalu, setelah melalui  perdebatan sengit. Junta militer yang berkuasa di Myanmar dinilai tidak bertindak memuaskan, sehingga putusan untuk menjatuhkan sanksi terhadap negara itu pun tidak bisa dihindari.

Halaman Selanjutnya:
Tags: