Lanjutan Sidang Bob Hasan
Dua Mantan Menhut Menyebut Keterlibatan Soeharto
Berita

Lanjutan Sidang Bob Hasan
Dua Mantan Menhut Menyebut Keterlibatan Soeharto

Jakarta, hukumonline Mantan presiden Soeharto ternyata berperan dalam penunjukkan perusahaan milik Mohammad "Bob" Hasan untuk melakukan pemotretan. Bahkan, penunjukkan itu dilakukan tanpa tender. Pantas saja, perusahaan Bob melenggang sendiri.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Belakangan setelah didesak oleh Agustinus, kuasa hukum Bob Hasan, Hasjrul akhirnya mengatakan bahwa tidak tahu pasti PT mana yang dimaksud oleh presiden. Seusai sidang, Agustinus menjelaskan bahwa dengan demikian pernyataan saksi yang terakhir lah yang digunakan, walaupun permintaan presiden itu memang ada.

Tanpa tender

Saksi selanjutnya, Djamaludin Suryohadikusumo dalam keterangannya menyatakan bahwa penunjukkan Mapindo untuk melakukan pemotretan tidak dilakukan lewat tender. Hal tersebut didasarkan pada laporan bahwa memang dimungkinkan pemerintah mengadakan penunjukkan langsung.

Penunjukan langsung untuk mengerjakan suatu pekerjaan apabila pekerjaan tersebut hanya dapat dikerjakan oleh rekanan tertentu dan memperhatikan spesifikasi pelaksanaannya. Selain itu menurut Djamaludin, penunjukkan langsung ini juga diatur dalam Keppres No.16/1994.

Menyangkut adanya petunjuk teknis yang mengatur bahwa foto-foto yang digunakan sebelum tahun 1996 (sebelum terbitnya SPK) bisa digunakan untuk membuat peta, Djamaludin menjelaskan bahwa inisiatif tersebut datang dari Dirjen Intag. Dirinya hanya tahu secara umum mengenai petunjuk teknis tersebut.

Sepengetahuan Djamaludin, ada ketentuan dari Menteri Kehutanan lama yang isinya membolehkan penggunaan foto 4-5 tahun lalu. Djamaludin menegaskan bahwa petunjuk teknis itu tidak perlu izin dan rekomendasi dari menteri karena itu wewenag Dirjen INTAG.

Majleis hakim yang dipimpin oleh Subardi SH, menjelaskan bahwa pernyataan Djamaludin bertentangan dengan kesaksian Soemohadi, mantan Dirjen INTAG di persidangan sebelumnya. Soemohadi yang juga mantan Menteri Kehutanan pada persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa petunjuk teknis itu datangnya dari Menteri.

Seusai sidang, terdakwa Bob Hasan sempat berbincang-bincang singkat dengan wartawan. Bob menjelaskan bahwa dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku."Kalau nanti sudah ada putusan, ya kami ikuti," ungkap Bob.

Bob juga menilai bahwa proses persidangan sampai saat ini biasa-biasa dan wajar-wajar saja. Begitu ditanya hal-hal yang berkaitan dengan materi perkara, Bob langsung menghindar seraya menunjuk Agustinus Hutajulu SH selaku kuasa hukumnya untuk menjawab.

Tags: