Masih Berada di Singapura
Bambang Sutrisno Diganjar
Berita

Masih Berada di Singapura
Bambang Sutrisno Diganjar

Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan--mantan wakil komisaris dan dirut Bank Surya, terdakwa kasus korupsi BLBI--masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan di rutan. Namun, Bambang dan Kiki sampai saat ini masih berada di Singapura.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Masih Berada di Singapura</B></FONT><BR>Bambang Sutrisno Diganjar
Hukumonline

Bambang dan Kiki yang diadili secara in absentia ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain diperintahkan untuk ditahan di rumah tahanan (rutan), kedua terdakwa juga diperintahkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp1,5015 triliun.

Barang bukti berupa tanah dan bagunan juga dirampas untuk negara. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Arnold Angkouw yang menuntut kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Rukmini dengan anggota Asep Iwan Iriawan dan Dwiarso Budi memerintahkan agar JPU menyampaikan putusan pengadilan kepada kedua terdakwa ke alamat tempat tinggal terdakwa, kelurahan tempat tinggal terdakwa, melalui surat kabar dan Kedutaan Besar RI di Singapura.

Sebelumnya, cara yang sama juga ditempuh untuk memanggil kedua terdakwa. Karena kedua terdakwa tidak juga hadir, maka persidangan dilakukan secara in absentia.

Ekstradisi

Ketika ditemui seusai sidang, JPU Arnold Angkouw menyatakan bahwa JPU akan segera melakukan perintah majelis hakim mengumumkan putusan tersebut melalui surat kabar serta mengirimkan pada alamat terdakwa dan kepada Kedubes RI di Singapura. Menurut Angkouw, pelaksanaan eksekusi, termasuk upaya paksa, baru bisa dilakukan jika terdakwa ditemukan di Indonesia

Angkouw menyatakan jika terdakwa tidak memenuhi panggilan, Kedubes RI di Singapura akan mengevaluasi hubungan Kedubes dengan terdakwa, sejauh mana terdakwa mematuhi hukum Indonesia. "Akan dilakukan langkah-langkah oleh Kedubes. Misalnya paspornya dibekukan, pemenuhan hak-haknya dihentikan, dianggap bukan  WNI," ujar Angkouw.

Ditanya apakah akan ada langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan, selain upaya melalui Kedubes, Angkouw menyatakan hal itu akan dipikirkan dan dibicarakan dengan Kejagung. Sedang mengenai kemungkinan ekstradisi kedua terdakwa, Angkouw hanya menyatakan bahwa Indonesia belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Halaman Selanjutnya:
Tags: