Pengadilan HAM
Majelis Hakim Menolak Panggil Mantan
Berita

Pengadilan HAM
Majelis Hakim Menolak Panggil Mantan

Permintaan penasehat hukum mantan Gubernur Timor Lorosae Abilio JO. Soares agar majelis hakim menghadirkan mantan Presiden Habibie sebagai saksi, ditolak oleh majelis hakim. Kesaksian Habibie tersebut sangat terkait dengan ekstalasi terjadinya kekerasan pasca jajak pendapat di Timor Lorosae.

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Pengadilan HAM</B></FONT><BR>Majelis Hakim Menolak Panggil Mantan
Hukumonline

Penolakan atas permohonan salah satu penasehat hukum Abilio, Indrianto Senoadjie, itu diungkapkan langsung oleh ketua majelis hakim, Marni Emmy Mustafa di Pengadilan HAM Jakarta Pusat (6/6). Pasalnya menurut Emmy, pemanggilan mantan Presiden Habibie tersebut lebih tepat jika dilakukan sendiri oleh penasehat hukum terdakwa atau oleh JPU.

Penolakan majelis hakim ini langsung disanggah oleh salah satu penasehat hukum Abilio, Indrianto Senoadjie. Alasannya, keterangan Habibie itu akan menjadi sangat penting karena terkait dengan opsi merdeka bagi Timor Lorosae yang telah dikeluarkan oleh Habibie.

Opsi merdeka inilah yang menjadi pemicu ekstalasi terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di Timor Lorosae pasca jajak pendapat. "Kami mohon, majelis hakim mempertimbangkan kembali permohonan kami. Karena ini terkait dengan soal pertanggungjawan berjenjang yang juga menyangkut kebijakan mantan Presiden Habibie saat itu," tukas Senoadjie. 

Keraguan hakim 

Sementara JPU I Ketut Murdika sepakat dengan pernyataan majelis hakim tersebut. Pasalnya, permintaan menghadirkan mantan Presiden Habibie itu bergantung kepada penasehat hukum terdakwa. Hal ini karena kesaksian mantan Presiden Habibie itu dianggap akan menguntungkan terdakwa dan tidak ada relevansinya dengan dakwaan JPU. 

Di lain pihak rekan satu tim Senoadjie, Juan Felix Tampubolon, menilai bahwa penolakan majelis hakim tersebut masih ada keragu-raguan dalam memutuskan hal itu. Ia melihat pernyataan majelis hakim yang masih memberikan ruang jika penasehat hukum atau JPU bisa menghadirkan Habibie sebagai saksi.

Menurut Tampubolon, majelis hakim mempunyai sikap tidak menggunakan jabatannya untuk memanggil Habibie. "Sikap ini yang saya anggap sebagai keragu-raguan. Karena sebenarnya dengan mudah majelis hakim bisa menggunakan jabatannya untuk memerintahkan JPU untuk memanggil. Kewenangan itu ada pada majelsi hakim, bahkan diatur dalam UU," tandas Tampubolon.

Selain itu, Tampubolon juga menganggap bahwa kesaksian Habibie itu sangat penting, kalau melihat dari UU Pengadilan HAM yang mengacu pada pertanggungjawaban yang berjenjang. Opsi merdeka itulah yang mengakibatkan munculnya ekstalasi penyebab adanya kekacauan. Akibatnya, kliennya menghadapi proses pengadilan HAM yang menerapkan hukuman minimun dan sudah pasti kena.

Tags: