Temuan BPKP
Dari 15 Departemen, Kerugian Negara Terbesar di Bulog
Berita

Temuan BPKP
Dari 15 Departemen, Kerugian Negara Terbesar di Bulog

Jakarta, hukumonline. Bulog telah lama dikenal sebagai lumbung korupsi. Hasil temuan BPKP juga menunjukkan, kerugian negara di Bulog paling besar di antara 15 departemen dengan kerugian Rp3,447 triliun. Pertamina menduduki peringkat kedua.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FFOOOO'><b>Temuan BPKP</b></font><BR>Dari 15 Departemen, Kerugian Negara Terbesar di Bulog
Hukumonline

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan hasil temuannya pada 15 departemen dan lembaga non-departemen yang telah merugikan negara maupun yang berindikasi pada kerugian negara atau yang mengakibatkan kewajiban penyetoran ke kas negara selama kurun waktu April sampai Oktober 2000. Hasil temuan tersebut disampaikan kepada Komisi IX DPR-RI dalam rapat dengar pendapat yang diadakan pada Rabu (8/11) di Jakarta.

Dilihat dari nilainya, peringkat pertama temuan pemeriksaan BPKP diraih oleh Bulog dengan jumlah kejadian sebanyak 87 kejadian dengan nilai sebesar Rp3.446.635.468.932. Sementara tempat kedua diraih oleh Pertamina dengan jumlah kejadian sebanyak 307 kejadian dengan nilai sebesar Rp1.939.060.994.836.

Untuk peringkat ketiga sampai ke lima belas, secara berurutan dapat disebutkan: Eks. Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, BUMN, Meneg Koperasi dan PKM, Eks. Departemen Kimbangwil, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Eks. Departemen Pertanian, Departemen Pendidikan, Eks. Departemen Kesehatan, Eks. Departemen Pertambangan dan Energi, Eks. Dept. Transmigrasi, dan BPPT.

15 kasus

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut juga disebutkan bahwa BPKP telah melaporkan 15 kejadian (kasus) yang diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi kepada pihak Kejaksaan. Dari 15 kasus tersebut, 12 di antaranya masih dalam tahap penyelidikan, 2 dalam tahap penyidikan, dan 1 dalam tahap penuntutan, yaitu kasus yang terjadi di Departemen Pendidikan. Namun, pihak BPKP tidak menyebutkan kasus apa yang dimaksud.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi IX DPR-RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI, Abdullah Zainie, meminta kepada BPKP agar segera menindaklanjuti hasil temuannya terhadap 15 lembaga departemen dan non departemen yang melakukan penyimpangan tersebut. "BPKP juga harus melakukan upaya-upaya yang lebih proaktif, mengingat prosentas penyimpangannya mencapai 22,5% dari anggaran yang telah dikeluarkan," kata Zainie.

Seusai rapat dengar pendapat, Arie Soelandro, Kepala BPKP, mengatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan, pihak BPKP selalu menyampaikan hasil-hasil temuannya kepada departemen yang bersangkutan. BPKP juga membuat pula rekapitulasi temuan-temuan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh departemen-departemen tersebut.

Ketika ditanya apakah BPKP sendiri merasa follow up dari pihak penegak hukum atas temuan-temuan BPKP yang sudah dilaporkan masih lemah, Arie menjawab bahwa dalam melakukan follow up temuan-temuan BPKP, yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan bukan hanya data dari BPKP saja, tetapi juga bukti-bukti lain. "Inilah yang mungkin juga jadi kendala bagi pihak kejaksaan karena mereka sudah menyinggung masalah pemeriksaan sesuai dengan KUHAP," ujar Arie.

Tags: