Force Majeure Bisa Jadi Alasan Permohonan Pailit dan PKPU
Terbaru

Force Majeure Bisa Jadi Alasan Permohonan Pailit dan PKPU

Alasan pandemi Covid-19 dikategorikan sebagai force majeure sepanjang ada hubungan langsung yang menimbulkan ketidakmampuan debitur.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit

Hal ini didukung dengan pernyataan WHO (World Health Organization) yang mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global pada tanggal 11 Maret 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana (non alam) nasional; dan fakta bahwa Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Sunarmi berpendapat force majeure itu bisa dijadikan alasan untuk permohonan kepailitan sepanjang ada hubungan langsung yang menimbulkan ketidakmampuan debitur membayar. “Ini kesimpulan yang saya dapatkan langsung hari ini dari para praktisi hukum,” kata dia.

“Alasan pandemi Covid-19 bisa dikategorikan sebagai force majeure dan dijadikan alasan debitur mengajukan permohonan pailit kalau ada hubungan langsung yang menimbulkan ketidakmampuan debitur.”

Untuk diketahui, dasar force majeure diatur dalam Pasal 1245 KUH Perdata yang berbunyi, “tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

Pasal tersebut menegaskan bahwa doktrin force majeure berlaku demi hukum (by laws), walaupun para pihak tidak mencantumkannya dalam perjanjian.

Tags:

Berita Terkait