Force Majeure dalam Hukum Indonesia
Terbaru

Force Majeure dalam Hukum Indonesia

Peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum karena terjadinya bencana alam yang salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi perjanjian. Ketentuan mengenai force majeure dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi bencana gempa bumi. Foto: RES
Ilustrasi bencana gempa bumi. Foto: RES

Force majeure merupakan peristiwa hukum karena pada umumnya menimbulkan akibat hukum seperti banjir atau gempa bumi yang membuat salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi perjanjian terhadap pihak lainnya.

Di dalam KUHPerdata, force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 yang dalam bagian mengenai ganti rugi karena force majeure merupakan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Dalam artian singkat, peristiwa atau ruang lingkup force majeure yang tersirat dalam pasal-pasal tersebut meliputi:

1. Peristiwa alam seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.

2. Kebakaran

3. Musnah atau hilangnya barang objek perjanjian

Baca Juga:

Semua manusia, termasuk janin, bayi, dan orang yang sakit ingatan adalah subjek hukum. Karena subjek hukum  meliputi hal berikut:

1. Pribadi kodrati yaitu manusia tanpa terkecuali

2. Pribadi hukum yang mungkin berupa suatu keutuhan harta kekayaan seperti wakaf dan suatu bentuk susunan relasi seperti perseroan terbatas dan koperasi berbadan hukum.

3.Tokoh, dikorelasikan dengan ‘status’, seperti pewaris dan ahli waris dalam hukum kewarisan.

Klausul force majeure hampir selalu ada di dalam kontrak yang dibuat. Keberadaan force majeure berguna untuk mengantisipasi hal yang mungkin terjadi di masa depan dan berpotensi menyebabkan konflik antar pihak yang berhubungan. Sebagai konsekuensinya, pihak debitur dapat dibebaskan dari tuntutan ganti rugi akibat force majeure.

Tags:

Berita Terkait