Foreign Private Trust dan Instrumen Penyembunyian Harta di Luar Negeri

Foreign Private Trust dan Instrumen Penyembunyian Harta di Luar Negeri

Banyak perusahaan atau orang kaya Indonesia diduga mempercayakan pengelolaan kekayaan dan asetnya di negara-negara dengan sistem hukum common law seperti Singapura dan Hongkong karena tidak dikenakan pajak.
Foreign Private Trust dan Instrumen Penyembunyian Harta di Luar Negeri

Penulis tertarik menelusuri aspek hukum Trust lantaran kerap terdengar banyak WNI yang meletakkan hartanya di lembaga Trust Singapura. Banyak sumber menyebut, Trust nyatanya di luar negeri banyak digunakan sebagai alat untuk menghindari pajak. Ketika memulai penelitiannya, Dosen FH Universitas Lambung Mangkurat, Yulia Qamariyah turut mempertanyakan, apakah orang mendirikan Trust murni karena amal? Benar saja, dari hasil penelitiannya tampak bahwa memang banyak orang mendirikan Trust di luar negeri untuk menghindari pajak.

Ia menggambarkan bagaimana kewajiban pajak di luar negeri sangat ketat, mereka yang punya harta benda dikejar betul. Lantaran harta Trust ini bukan merupakan objek pajak, itulah mengapa Trust di luar negeri menjadi familiar. “Kalau orang mendirikan Trust dengan hartanya itu bukan menjadi objek pajak,” jelasnya.

Menariknya lagi, dalam Trust, Settlor (donor) bisa menunjuk dirinya sendiri sebagai beneficiaries (penerima manfaat Trust). Hal ini biasa dilakukan dalam konteks Private Trust di mana beneficiary-nya sudah ditentukan. Contohnya, seorang Settlor sudah tua, lelah dan hanya ingin menikmati hartanya, maka ia mendirikan Trust dan menjadikan dirinya beneficiary. Dengan begitu, Settlor tersebut hanya menerima hasilnya saja dari pengelolaan Trustee (pengelola Trust).

Tak cuma dirinya sendiri, Settlor tersebut bahkan juga bisa menunjuk istrinya sendiri, anaknya hingga janin di dalam kandungan untuk menjadi beneficiary. Terkait janin, ada dua pendapat, yakni bisa ditunjuk sebagai beneficiary langsung serta ada juga pendapat bahwa janin baru dapat diangkat sebagai beneficiary ketika sudah terlahir. Kerap dikatakan mirip, inilah yang membedakan Trust dengan wakaf, di mana wakif tak bisa menunjuk dirinya sendiri sebagai penerima wakaf. Namun terkait wakaf akan Penulis bahas dalam edisi Premium Stories terpisah.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional