Forensik, Jalan untuk Mengungkap Kasus Pidana
Berita

Forensik, Jalan untuk Mengungkap Kasus Pidana

Sebagai cara untuk mendapatkan alat bukti atau alat bantu untuk mendapatkan alat bukti, bukan alat bukti itu sendiri.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar. Foto: SGP
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar. Foto: SGP
Dunia kepolisian sangat akrab dengan kata forensik. Banyak kasus yang terungkap melalui ilmu forensik. Sebut saja kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, juga didukung oleh keterangan ahli forensik Mun’im Idris. Lalu, apa hubungan antara dunia kepolisian dengan ilmu forensik?

Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar, mengatakan bahwa forensik merupakan cara untuk membuktikan atau mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.

“Di dunia kepolisian manapun juga forensik itu sebagai alat bantu dalam rangka secara scientific untuk membuktikan atau mengungkap kasus-kasus untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya,” kata Bambang ketika dihubungi hukumonline, Rabu (10/2).

Namun, jelas Bambang, yang perlu ditekankan bahwa forensik adalah cara untuk mendapatkan alat bukti atau alat bantu untuk mendapatkan alat bukti, bukan alat bukti itu sendiri. Misalnya, seperti peluru yang ditembakan. Apakah peluru itu berasal dari senjata A.

Untuk mengujinya, kemudian menggunakan forensik. Ada alat untuk melihat alur dari peluru tersebut yang kemudian nanti diuji dengan pistol yang ada atau yang temukan. “Itu pistolnya atau yang lain sebab setiap pistol ada alur yang berbeda,” ujarnya.

Dalam forensik umumnya menggunakan tekhnologi. Meski begitu tetap membutuhkan ahli untuk menjelaskan hal-hal teknis, seperti ketika menggunakan alat pendeteksi kebohongan maka sangat dibutuhkan psikolog forensik untuk menilai dan melihat apakah hasil dari alat tersebut.

Namun tidak semua orang dapat menjadi ahli dalam forensik. Hanya orang-orang yang memiliki kapasitas saja yang dapat menjadi ahli. “Polisi bekerja sama dengan ahli. Polisi menggundang ahli untuk misalnya meneliti mengani darah atau tulisan tangan. Yang sering sidik jari, atau mungkin juga untuk tes darah ketika terjadi pembunuhan, apakah itu darah yang bersangkutan atau hanya darah ayam,” tuturnya.

Menurut Bambang, alat untuk uji forensik sudah cukup beragam. Untuk Indonesia sendiri sudah cukup, namun masih butuh dilengkapkan lagi. “Bemacam-macam di lingkungan Polri cukup lengkap, tetapi ada kelengkapan seperti tes darah tes genetik itu kalau dalam dunia krimonologi masih kurang. Tapi untuk di Indonesia mendekati cukup, namun belum cukup,” jelasnya.

Salah satu bentuk forensik adalah otopsi. Biasanya yang melakukan otopsi adalah Laboratorium Kriminal (Labkrim) Polri untuk mengetahui organ-organ tertentu tidak berfunginya karena faktor apa.

“Yang satu-satunya memiliki kewenangan untuk melakukan otopsi adalah kepolisian. Dan yang melakukan otopsi adalah dokter spesialis mengenai bedah mayat. Jadi  dengan di otopsi dapat diketahui sebab kematian, yaitu hal-hal apa saja yang menjadi alternatif. Misal, jantungnya berhenti karena apa, dia hanya menunjukan indikator tubuh itu yang menyebabkan kematian. Bukan alasan mati,” katanya.

Berdasarkan penelurusan hukumonline, dalam kelompok-kelompok ilmu forensik dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, dan komputer forensik.

Sedangkan dalam KBBI, forensik artinya cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum; Ilmu bedah yang berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan.

Dan perlu diketahui, ahli forensik yang menolak memberi bantuan kepada polisi bisa terancam hukuman pidana. Pasal 224 KUHP mengancam hukuman sembilan bulan penjara kepada ahli atau saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban berdasarkan Undang-Undang. Jadi, jika polisi sudah meminta bantuan, ahli forensik wajib memberikan bantuan.

Sedangkan Pasal 133 KUHAP memberi wewenang kepada penyidik untuk mengajukan permintaan kepada ahli forensik jika penyidikan menyangkut korban luka, keracunan, atau mati. Permintaan keterangan ahli dilakukan secara tertulis. Pasal 133 ayat (1) merumuskan “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik karena luka, keracunan maupun mati, yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, atau dokter dan atau ahli lainnya”.

Tags:

Berita Terkait