Formula Baru Upah Minimum: Dualisme Penghitungan KHL
Inforial

Formula Baru Upah Minimum: Dualisme Penghitungan KHL

Dalam Permenaker 15/2018 ini juga terdapat isu penting lainnya yang diatur, seperti prosedur penghitungan dan penetapan UMP dan UMK oleh Gubernur atau Walikota/Bupati hingga perubahan mekanisme penentuan besaran upah minimum sektoral.

Oleh:
Tim Inforial
Bacaan 2 Menit
Formula Baru Upah Minimum: Dualisme Penghitungan KHL
Hukumonline

Pada akhir bulan November 2018 lalu, pemerintah resmi mengumumkan formula penghitungan upah minimum baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Permenaker 15/2018).

 

Permenaker 15/2018 memasukan beberapa variabel baru dalam menghitung upah minimum, yang tidak diatur pada pada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013. Namun, beberapa variabel baru ini dinilai telah menimbulkan dualisme rumus penghitungan, khususnya penghitungan Komponen Hidup Layak (KHL).

 

Analisa dari Hukumonline Pro yang dimuat pada Indonesian Legal Brief (ILB), edisi 4 Desember 2018 berjudul New Rules on Minimum Wages: KHL Formula Ambiguity, membandingkan formula baru penghitungan Komponen Hidup Layak (KHL) yang terdapat pada Permenaker 15/2018 dengan formula yang diatur pada Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Kedua peraturan tersebut mengatur detail penghitungan KHL sebagai variabel dalam menentukan upah minimum.

 

Hanya saja, kedua peraturan tersebut menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menentukan besaran KHL. Konsekuensi dari perbedaan ini tentu saja dapat berujung pada inkonsistensi dalam penghitungan upah minimum dan peninjauan kembali komponen yang diamantkan oleh kedua peraturan tersebut.

 

Selain KHL, terdapat beberapa isu penting lain yang diatur oleh Permenaker 15/2018. Antara lain, prosedur penghitungan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur atau Walikota/Bupati. Terkait hal ini, Permenaker 15/2018 memberikan otoritas lebih kepada dewan pengupahan dalam menghitung upah minimum sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.

 

Terakhir, Permenaker 15/2018 juga mengubah mekanisme penentuan besaran upah minimum sektoral. Salah satu ketentuan baru yang diatur oleh Permenaker 15/2018 adalah konsekuensi tidak ditemukannya kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat buruh/pekerja dalam menentukan besaran upah minimum sektoral. 

 

Temukan analisa Permenaker 15/2018 yang disusun oleh Legal Research and Analysis team Hukumonline pada ILB berjudul  New Rules on Minimum Wages: KHL Formula Ambiguity di halaman pro.hukumonline.com, yang tersedia dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia disini.

Tags:

Berita Terkait