Forum Advokat Protes MA Terkait Publikasi Putusan Korban Kesusilaan Anak
Utama

Forum Advokat Protes MA Terkait Publikasi Putusan Korban Kesusilaan Anak

Karena dalam beberapa putusan dianggap mempublikasikan pornografi dan tidak melindungi korban tindak pidana kesusilaan anak. Perwakilan Forum Advokat Peduli Anak David Tobing optimis Ketua MA akan memperhatikan pengaduan ini dan memperbaiki di internalnya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Advokat David ML Tobing. Foto: RES
Advokat David ML Tobing. Foto: RES

Laman resmi Mahkamah Agung (MA) dianggap mempublikasikan pornografi dan tidak melindungi korban tindak pidana kesusilaan anak oleh sekelompok advokat pemerhati Peradilan Anak yang tergabung dalam Forum Advokat Peduli Anak (FAPA). FAPA mengirimkan surat kepada Ketua MA pada Kamis (18/8/2022) siang kemarin. Mereka terdiri dari David Tobing, Maria Ardianingtyas, Richan Simanjuntak, dan Johan Imanuel.

“Saya yakin Ketua MA akan memperhatikan pengaduan kami ini, karena kami dalam posisi sebagai advokat yang tentunya mitra MA untuk penegakan hukum. Penegakan hukum dalam hal ini dalam rangka sosialisasi atau keterbukaan informasi terhadap putusan, kami yakin Ketua MA akan memperhatikan ini dan akan segera memperbaiki di internalnya,” ujar perwakilan FAPA David Tobing saat dihubungi Hukumonline melalui sambungan telepon, Jum’at (19/8/2022).

Terdapat 3 poin utama dalam isi surat yang dikirimkan FAPA ke MA. Pertama, adanya ketidakadilan dari sisi pencantuman nama pelaku ataupun korban dalam putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA. Setelah mengamati dan mempelajari beberapa putusan tindak pidana asusila anak yang di-upload di website MA, FAPA menemukan sejumlah putusan dimana hanya nama pelaku yang disamarkan sementara nama korban tidak disamarkan.

“Gimana sih malah penjahatnya yang ditutup-tutupi? Sementara korbannya malah terbuka, padahal jelas-jelas dia korban harus dilindungi. Bukan hanya pada saat persidangan, tapi dalam hal ini dilindungi masa depannya. Apa lagi ini anak-anak,” kata David.

Kedua, terdapat beberapa peraturan yang mengharuskan kehati-hatian atau diberikan perlakuan khusus dalam meng-upload kasus-kasus tindak pidana asusila terutama terhadap anak. FAPA merujuk pada Pasal 19 dan Pasal 61 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Sistem Peradilan Pidana Anak); UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi); UU No.11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Pasal 5 ayat (1) PP No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban; dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144 Tahun 2011 terkait Prosedur Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan Dan Informasi Yang Dapat Diakses Publik.

Untuk itu, FAPA mengharapkan adanya pengawasan yang lebih komprehensif terhadap Putusan-Putusan yang diunggah dalam direktori putusan MA supaya tidak lagi bertentangan dengan asas kesusilaan, kepatutan, ketertiban umum, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait