Forum Virtual Office Pertanyakan SE Kepala BPTSP
Berita

Forum Virtual Office Pertanyakan SE Kepala BPTSP

Lahirnya SE tersebut karena kurang pahamnya aparat pemerintah mengenai keberadaan virtual office.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Meja kerja. Foto: RES (Ilustrasi)
Meja kerja. Foto: RES (Ilustrasi)
Virtual office merupakan jawaban bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan startup untuk memulai bisnisnya. Apalagi, bagi para pelaku usaha dengan modal yang minim. Keberadaan virtual office semakin diminati jika dikaitkan dengan adanya peraturan daerah yang melarang menggunakan rumah kediaman sebagai domisili usaha.

Hal ini pula yang menjadi concern forum virtual office, yang diinisiasi Easybiz. Dengan serangkaian alasan tersebut, pelaku UMKM dan startup yang bermodal terbatas itu memilih virtual office sebagai cara melangsungkan bisnisnya, sehingga memperoleh domisili usaha yang legal (domisili hukum). Untuk diketahui, domisili hukum merupakan basis dari penerbitan izin-izin lain baik yang sifatnya umum maupun khusus.

Namun, keberadaan virtual office kini dianggap telah direcoki oleh Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta. Forum virtual office menilai, SE tersebut lahir karena kurang pahamnya aparat pemerintah mengenai keberadaan virtual office.

“Sehingga, dalam praktik di lapangan banyak kebijakan yang sifatnya diskriminatif terhadap virtual office,” tulis forum virtual office dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Selasa (25/11).

Padahal, selain membantu pengusaha pemula yang bermodal terbatas untuk menyewa ruang kantor, virtual office juga membantu menambah penerimaan negara dari pajak. Atas dasar ini pula, forum berencana akan melakukan audiensi dengan pemerintah selaku regulator dan stakeholder lain. Seperti, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Badan Ekonomi Kreatif, dan Gubernur DKI.

“Audiensi dimaksudkan untuk memberi penjelasan yang komprehensif mengenai bisnis dan peran virtual office dalam mendukung ekosistem wirausaha dan UMKM di Indonesia,” tulisnya.

Dalam waktu dekat, rencananya akan dibentuk sebuah asosiasi untuk mewadahi pengelola virtual office di Jakarta. Diharapkan, asosiasi ini nantinya akan menjadi mitra pemerintah dalam menyusun aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan virtual office. Se tersebut juga dinilai kontraproduktif dengan keinginan pemerintah yang ingin memperbanyak jumlah wirausaha dan UMKM untuk memiliki legalitas usaha.

Untuk diketahui, pada 2 November 2015 lalu, Kepala BTSP Jakarta mengeluarkan SE No. 41/SE/Tahun 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha untuk Badan Usaha yang Berkantor Virtual (Virtual Office) dan Izin Lanjutannya. Aturan tersebut menyebutkan surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lama sampai 31 Desember 2015.

Dalam SE disebutkan pula bahwa untuk izin lanjutan bagi mereka yang berkantor virtual, hanya SIUP dan TDP yang dapat diterbitkan. Itu pun batas waktunya hanya sampai 31 Desember 2015. Untuk selanjutnya, berdasarkan surat tersebut pihak PTSP menyatakan akan menunggu peraturan dari Menteri Perdagangan. Surat ini menuai pertanyaan dan keberatan oleh pengelola virtual office.

SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor PTSP Kota Administrasi, Kepala Kantor PTSP Kabupaten Administrasi, Kepala Seksi Satlak PTSP Kecamatan dan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan. Dengan tembusan, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Dinas KUKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta.
Tags:

Berita Terkait