Fraksi Menyambut Positif Wapres Laksanakan Tugas Pemerintahan
Berita

Fraksi Menyambut Positif Wapres Laksanakan Tugas Pemerintahan

Jakarta, Hukumonline. Gagasan Presiden Abdurrahman Wahid yang akan menugaskan Wakil Presiden (Wapres) Megawati Soekarnoputri untuk melaksanakan tugas pemerintahan disambut positif oleh fraksi. Namun, konsekuensi pembagian tugas Presiden dan Wapres ini adalah mengamandemen UUD 1945.

Oleh:
Inay/APr
Bacaan 2 Menit
Fraksi Menyambut Positif Wapres Laksanakan Tugas Pemerintahan
Hukumonline

Saat menjawab pemandangan umum fraksi, Presiden menyatakan akan menugaskan Wapres untuk melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari, menyusun agenda kabinet, dan menetapkan prioritas pemerintahan. Soal pelaksaannya, dipertanggungjawabkan kepada Presiden.

Dalam jawaban yang dibacakan oleh Sekretaris Kabinet Marsilam Simanjuntak, Presiden menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya itu, Wapres memberikan laporan berkala atau setiap saat dianggap perlu. "Penugasan ini tetap dalam kerangkan sistem presidensial sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Presiden.

Pernyataan Presiden ini merupakan jawaban beberapa fraksi yang menginginkan pemisahan tugas antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Usulan itu antara lain berasal dari fraksi: Reformasi, PPP, PDIP, Partai Golkar, Utusan Golongan.

Tanggung jawab Presiden

 Hatta Rajasa, Ketua Fraksi Reformasi, mendukung pernyataan Gus Dur yang akan memberikan pengelolaan pemerintahan sehari-hari kepada Wapres Megawati. "Saya kira itu sesuatu hal yang positif, dan komisi nanti yang harus mencarikan suatu solusi bagi sitem kenegaraan kita,"

Menurut Hatta, pernyataan Gus Dur itu bukan berarti pemisahan kepala negara dan kepala pemerintahan, tapi lebih pada pembagian kerja atau job description dari seorang Wapres yg diberikan oleh presiden dalam mengelola pemerintahan sehari-hari. Namun demikian, tanggung jawab tetap ada pada presiden, sehinggga di akhir masa jabatan tetap yang dimintai pertanggungjawaban adalah Presiden dan bukan Wapres.

Hatta menyatakan MPR akan merumuskan masalah ini. Alasannya, sudah ada Tap MPR yang mengatur bahwa seorang wakil presiden dibuatkan job description oleh presiden melalui keppres. "Kalau ini yang dimaksud, tidak perlu Tap," kata Hatta.

"Tapi kalau yang dimaksud, atau katakanlah fraksi-fraksi menginginkan sesuatu yang lebih dari itu, tentu persoalannya menjadi lain, harus dikaitkan dengan undang-undang kita, sistem presidensial kita, dan Tap-Tap MPR yang mampu mengakomodasi hal itu," ujar Hatta

Senada dengan Hatta, Hamdan Zoelva dari Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) berpendapat bahwa penyerahan wewenang atas tugas-tugas pemerintahan adalah sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden karena Indonesia menganut sistem presidensial. Oleh karena itu tidak dapat diatur melalui Tap MPR.

"Kalau kita ingin konsisten dengan sistem ketataneggaraan, bagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden adalah terserah Presiden. Kalau Presiden setuju, OK," kata Hamdan.

Dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).

Menurut Hatta, penugasan Wapres adalah untuk melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan. Sementara Ketua DPR Akbar Tanjung kepada pers menyatakan bahwa pembagian tugas Presiden dan Wakil Presiden itu untuk menjamin tugas pemerintahan berjalan optimal.

Akbar berpendapat, Presiden menangani masalah luar negeri serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sementara Wapres menangani aktivitas pemerintahan sehari-hari, terutama menyangkut permasalahan ekonomi.

Jika pemberian wewenang yang lebih jelas kepada Wapres disetujui oleh MPR, tentu harus diatur dengan ketentuan konstitusi yang jelas. Pasalnya, selama ini belum ada dasar yang jelas mengenai peran Wakil Presiden.

Dalam UUD 1945 Pasal 4 (2) disebutkan bahwa dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Namun, soal bantuan seperti apa itu yang belum jelas.

Posisi Wapres, terutama pada Orde Baru, sangat lemah. Bahkan, mengesankan sebagai pelengkap jabatan saja. Posisi Wakil Presiden cukup kuat saat Mohammad Hatta menjadi Wakil Presiden saat awal kemerdekaan.

Sebagian pengamat berpendapat, dengan pembagian wewenang kepada Wakil Presiden untuk menjalankan pemerintahan akan mengubah sistem pemerintahan dari sistem presidensial menjadi kabinet parlementer.

Menurut UUD 1945 Pasal 4 (1) dinyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar. Dan dalam bagian penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa Majelis mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).

Apabila secara tegas dinyatakan Wapres memegang penuh tugas pemerintahan, maka harus dilakukan perubahan UUD 1945. Namun jika Wapres hanya diminta untuk melaksanakan tugas pemerintahan itu sudah menjadi hak prerogatif presiden.

Tags: