Frederich Yunadi, Advokat Pertama Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi
Utama

Frederich Yunadi, Advokat Pertama Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi

KPK bantah lakukan kriminalisasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Sebab sesuai Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 terkait uji Pasal 16 UU Advokat, profesi advokat dilindungi ketika membela kliennnya baik di dalam maupun di luar persidangan,” ujarnya.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantah tegas hal ini. Menurut Basaria, pihaknya sama sekali tidak melakukan kriminalisasi kepada advokat termasuk Frederich. Penetapan yang bersangkutan semata-mata dikarenakan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjadikannya sebagai tersangka.

 

"Tidak ada kriminalisasi, jangan salah (paham) kriminalisasi, tindakan sesuatu yang belum kriminal jadi criminal (itu kriminalisasi). Pasal ini (halangi penyidikan) sudah ada dan sudah kita terapkan. Permasalahan unsur dan alat bukti ditemukan itu yang penting dilakukan ekspose, kalau dua bukti sudah ada unsur delik, silahkan lanjut. Tidak ada KPK kriminalisasi," kata dia.

 

Apalagi dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sekitar 35 saksi termasuk ahli sebelum menetapkan Frederich serta Bimanesh sebagai tersangka. "Yang ditangani KPK itu Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Koordinasi sudah dilakukan, sebelum dinaikkan ke penyidikan sudah 35 saksi termasuk ahli, ikatan dokter, advokat. Dan biarlah KPK tangani secara profesional," kata Basaria lagi.

 

Melihat banyaknya profesi yang terjerat kasus korupsi, Basaria pun mengingatkan agar para advokat, termasuk dalam hal ini Bimanesh yang punya latar belakang dokter agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan hukum yang berlaku. Termasuk salah satunya tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang ditangani KPK dalam kasus korupsi.

 

"KPK himbau pihak yang jalankan profesi advokat atau dokter agar jalankan sesuai etika profesi dan harus etika yang baik, tidak tercela dan tidak halangi proses hukum," pesannya.

 

Dalam kesempatan ini, Basaria mengungkapkan akan mengkaji sejumlah kasus lawas yang diduga melibatkan sejumlah advokat termasuk dalam hal dugaan menghalangi penyidikan. "Periode kita ini bisa kita buktikan kalau yang dulu nanti kita lihat," katanya. 

Tags:

Berita Terkait