Apa Itu FWB dan Sejumlah Risiko Hukumnya
Terbaru

Apa Itu FWB dan Sejumlah Risiko Hukumnya

FWB menjadi istilah yang semakin populer di kota besar. Meski dilakukan suka sama suka, pelaku FWB mungkin dapat terjerat sejumlah ancaman pidana.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Beberapa orang bahkan terang-terangan menggunakan media sosial sebagai cara mengajak FWB. Beberapa kata kunci yang kerap digunakan di medsos yakni FWB Twitter dan FWB Jakarta.

Ada beberapa penelitian yang dilakukan terkait FWB Indonesia, salah satunya penelitian oleh Dewi dan Sumantri pada 2020 lalu.

Jumlah partisipan penelitiannya adalah sebanyak 304 orang. Sebanyak 25 orang adalah laki-laki dan sebanyak 279 orang partisipannya adalah perempuan. Dari jumlah partisipan tersebut, 18 orang di antaranya merupakan pasangan yang menikah.

Penelitian ini memaparkan bahwa sebanyak 208 atau sekitar 68% partisipan mengaku senang dengan pengalaman FWB yang dilakukan.

Sementara itu, sisanya mengaku pengalamannya tidak menyenangkan. Bentuk ketidakpuasannya, antara lain menyakitkan, sedih, merasa bersalah, cemburu, hingga takut.

FWB, Apakah Dilarang?

Dari penelitian di tahun 2020 tersebut, sebagian besar pelaku FWB mengaku senang dengan hubungannya. Lalu, apakah melakukan hubungan ini bisa dikenakan pidana?

Pada prinsipnya, hubungan seks yang dilakukan dengan penuh kesadaran berlandaskan kemauan bersama atau hubungan sama suka tidak dikenai pidana. Hal ini juga berlaku untuk hubungan pertemanan dengan ‘bumbu’ hubungan seksual.

Tags:

Berita Terkait