Gaet BPN, BPPN Akan Jual Aset Bermasalah
Berita

Gaet BPN, BPPN Akan Jual Aset Bermasalah

Tidak lama lagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan melaksanakan pelelangan aset-asetnya berupa tanah dan bangunannya. Yang unik pada proses kali ini adalah bahwa BPPN akan melelang aset-aset yang 'bermasalah'. Untuk melancarkan prosesnya, BPPN menggaet Badan Pertanahan nasional (BPN).

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit

Hanya saja, harga yang akan ditawarkan oleh BPPN haruslah di bawah harga pasar. Karena siapa yang mau membeli aset yang bermasalah jika harganya sama dengan aset yang tidak bermasalah. Lagi pula, menurutnya, diskon itu wajar sebagai pengganti biaya dan waktu mengurus permasalah dari aset tadi.

Robertus menimpali, apapun permasalahan yang menyangkut aset-aset tersebut sebenarnya bisa diselesaikan secara normal. Lagi pula, proses pelelangan ini mau-tidak mau merupakan terobosan yang harus dilakukan BPPN untuk menjual aset-aset yang masih ada pada BPPN.

Tanpa terobosan, menurutnya, umur BPPN tidak akan sampai untuk menyelesaikan aset-aset bermasalah tersebut. Dengan terobosan-terobosan ini, masalah memang tidak akan selesai semua. Namun paling tidak, di akhir hidup BPPN masalah-masalah dapat ditekan serendah mungkin.

Gaet BPN

Salah satu terobosan itu adalah dengan menggaet BPN untuk memperlancar pengurusan aset-aset yang bermasalah tersebut. Dengan bantuan BPN, diharapkan proses pengurusan kepemilikan hak atas aset-aset hasil lelangan BPPN bisa lebih mudah dilakukan.

Direktur Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah BPN --Rusmadi Murad-- yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa sebenarnya proses pengalihan hak terhadap tanah yang belum bersertifikat selama ini sudah lumah dilakukan masyarakat. "Mereka saja lancar, mengapa BPPN tidak berani," ujarnya.

Namun demikian Rusmadi menyarankan agar sebelum menjual aset tersebut harus diteliti dahulu beberapa hal. Yaitu, aspek fisik dari aset, aspek yuridisnya, dan aspek administrasinya.

Teknisnya, untuk pelaksanaan penelitian akan dilaksanakn oleh tim peneliti yang ada pada setiap kantor pertanahan daerah. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penelitian (BAP). "Isi BAP ini adalah rekomendasi untuk menjual atau tidak menjual aaset tersebut," jelasnya.

Selanjutnya bersama rekomendasi aset yang bisa dijual, akan terlampir Surat Keteranan  Pendaftaran tanah (SKPT) yang disimpan di BPPN. Kemudian, pembeli aset BPPN tersebut bisa menggunbakan SKPT untuk mengurus hak kepemilikan selanjutnya di BPN.

 

Tags: