Gagal Bayar karena Pandemi, Mestikah Koperasi Menjadi Objek Pailit?
Berita

Gagal Bayar karena Pandemi, Mestikah Koperasi Menjadi Objek Pailit?

Menghadapi situasi ini, pengurus harus bisa menawarkan solusi kepada anggota.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Acara webinar lawyer Pahlawan Covid-19. Foto: RES
Acara webinar lawyer Pahlawan Covid-19. Foto: RES

Penyebaran pandemi Covid-19 hingga saat ini belum juga mereda. Hal ini berdampak terhadap sektor usaha kecil, mikro, dan menengah. Termasuk di dalamnya adalah koperasi. Dalam diskusi yang diselenggarakan Justika.com dan Kementerian Koperasi dan UMKM, diungkap adanya persoalan likuiditas yang marak dihadapi koperasi akibat pandemi Covid-19. 

Sejumlah koperasi menghadapi situasi gagal bayar sehingga memiliki tanggungan baik kepada sesama anggota koperasi maupun pihak ketiga, dalam hal ini misalnya perbankan. Terhadap persoalan ini, bisakah koperasi sebagai debitur menjadi objek pailit akibat adanya gugatan dari anggota yang menuntut haknya? 

Kepala Bagian Koordinasi Perundang-Undangan Kepenterian Koperasi dan UKM, Henra Saragih, mengatakan pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sejumlah koperasi mengalami gagal bayar telah menjadi perhatian dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, Henra menilai kasus gagal bayar koperasi yang sudah jatuh tempo seringkali disebabkan dua hal. 

Pertama menurut Henra, koperasi mengalami persoalan akibat pengelolaan koperasi itu sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, gagal bayar koperasi akibat kesulitan likuiditas di tengah krisis kesehatan seperti yang tengah melanda Indonesia saat ini. Menurut Henra kedua penyebab ini memiliki perbedaan. (Baca: UMKM Bisa Konsultasi Hukum Gratis Terkait Covid-19, Ini Daftar Advokatnya)

“Antara keduanya harus dipisahkan,” ujar Henra dalam diskusi dengan sejumlah Lawyer yang siap membantu konsultasi hukum gratis kepada UMKM dan koperasi yang terdampak Covid-19,yang dilaksanakan oleh Justika.com, Jumat (29/5).

Henra menjelaskan pada dasarnya terhadap koperasi yang mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, bisa dijadikan objek pailit jika dilihat dari ketentuan Undang-Undang Kepalitan. Memurut Henra, jika terdapat kewajiban koperasi sebagai debitur tidak dapat dijalankan maka perlu dilihat terlebih dahulu, apakah memenuhi kriteria kepailitan.

“Kriteria kepailitan itu ada lebih dari 2 hutang, jatuh tempo, dan tidak terbayarkan. Dalam konteks UU kepailitan, dengan (memenuhi) 3 ketentuan ini, bisa koperasi menjadi obyek pailit,” terang Henra.

Tags:

Berita Terkait