Gagal Bayar Permintaan Redemption Reksa Dana yang Berujung Kepailitan Manajer Investasi
Kolom

Gagal Bayar Permintaan Redemption Reksa Dana yang Berujung Kepailitan Manajer Investasi

Bacaan 7 Menit

Dari segi hubungan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya, pengajuan kepailitan oleh OJK tidak dapat dimaknai termasuk gagal bayar atas permintaan redemption oleh nasabah, mengingat redemption tersebut timbul akibat hubungan hukum investasi. Pengajuan kepailitan dapat dilakukan apabila Manajer Investasi memiliki utang yang sesuai dengan persyaratan UU 37/2004 dan atas dasar hubungan utang piutang yang sejalan dengan UU 37/2004. Tentunya, dengan pengajuan kepailitan melalui OJK, hal ini dapat diindentifikasi terlebih dahulu, termasuk pemisahan harta yang akan dilikuidasi.

Ketiga, sebagai jembatan antara filosofi dalam UU Kepailitan dengan UU Pasar Modal, perlu adanya penegasan filosofi Pasal 37 huruf a UU Pasar Modal. Di dalam RUU Kepailitan dibutuhkan ketentuan bahwa Efek para investor yang terdapat dalam reksa dana tidak dapat dilikuidasi dalam hal Manajer Investasi dipailitkan.

Lebih lanjut, perlu juga diatur dalam RUU Kepailitan bahwa KIK merupakan bentuk hukum yang dapat diajukan permohonan pailit, sehingga OJK dapat mengajukan kepailitan pada Pengadilan Niaga atas RD KIK tersebut dalam hal likuidasi atas RD KIK tidak dapat dilakukan di luar pengadilan. Namun, saat ini UU Kepailitan belum mengakomodir KIK sebagai bentuk hukum yang dapat dipailitkan. Hal ini disampaikan oleh Ahli Hukum Kepailitan yang terlibat dalam penyusunan RUU Kepailitan (Teddy Anggoro, 2022).

Sebagai penutup, permohonan kepailitan kepada Manajer Investasi atas dasar gagal bayar permintaan redemption Reksa Dana hendaknya tidak dilakukan oleh investor. Mekanisme penyelesaian gagal bayar tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dengan aspek perlindungan investor. Dari sisi Manajer Investasi itu sendiri, OJK dapat melakukan tindakan tegas kepada Manajer Investasi yang tidak melakukan upaya sebaik-baiknya dalam pemenuhan aturan pengelolaan investasi dan etika dalam penawaran produknya.

*)Irfan Triawan, Analis pada Departemen Hukum OJK. Artikel ini pendapat pribadi, tidak mewakili tempat penulis bekerja.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait