Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana?
Berita

Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana?

Perusahaan fintech sering mengancam gugatan pidana kepada debitur saat menagih tunggakan pinjaman.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Penggunaan jasa pinjaman online atau financial technology (fintech) peer to peer lending semakin masif saat ini. Kemudahan dalam meminjam dana menjadi salah satu kelebihan layanan jasa keuangan ini dibandingkan perbankan. Dalam hitungan hari, pinjaman dapat langsung dicairkan tanpa perlu repot-repot mendatangi bank.

 

Sayangnya, perkembangan industri fintech ini juga lekat dengan stigma negatif dari masyakarat khususnya dalam penagihan. Publik sering mengeluhkan mekanisme penagihan perusahaan fintech secara intimidatif hingga mengandung pelecehan seksual. Besarnya jumlah pengaduan masyakarat tersebut terlihat dari publikasi yang pernah disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 

Salah satu ancaman yang dilakukan perusahaan fintech dalam penagihan tersebut berupa laporan kepada kepolisian untuk dikenakan sanksi pidana. Menghadapi ancaman tersebut, masyarakat awam hukum tentunya merasa khawatir menghadapi gugatan tersebut. Lantas, apakah secara yuridis peminjam dapat dikenakan sanksi pidana apabila gagal mengembalikan pinjaman pada perusahaan fintech?

 

Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Sebab, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.

 

“Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah pidana,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).

 

(Baca Juga: Duh, Penyelesaian Hukum Ribuan Pengaduan Fintech Masih Tak Jelas)

 

Anam menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.

 

UU HAM

Pasal 19:

(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait