Gagas RUU Pemerintahan Digital, DPD Serap Masukan Pemangku Kepentingan
Terbaru

Gagas RUU Pemerintahan Digital, DPD Serap Masukan Pemangku Kepentingan

Transformasi digital bukanlah waktu yang singkat, memerlukan waktu panjang, sehingga diperlukan tata kelola yang sangat baik untuk menjamin keberhasilannya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Dalam upaya mewujudkan pelayanan public dan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggagas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital. Rancangan aturan tersebut rencananya bakal menjadi payung hukum dalam pengaturan tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Badikenita Putri BR Sitepu mengatakan RUU Pemerintahan Digital ini bakal mengatur tiga klaster utama, seperti Digital Governance, Digital Economy, dan Digital Society. “Di banyak negara maju memiliki high e-government development index (EGDI),” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPD, Rabu (15/6/2022) kemarin.

Dia mengatakan tujuan dari RUU ini dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan layanan masyarakat. Seperti pelayanan publik berbasis digital dan mengembangkan kompetensi di tengah dinamika revolusi industri 4.0, serta mempercepat pengembangan teknologi bagi inovator muda, start-up, dan perusahaan-perusahaan teknologi.

Anggota DPD Teras Narang mengatakan di tengah era disrupsi teknologi, Indonesia dipaksa beralih ke digital termasuk pemerintahannya. Teras mengakui perubahan dari konvensional ke era digital bukanlah perkara mudah. Selain persoalan penguasaan teknologi, juga masalah kebiasaan dan budaya dengan melihat kondisi nyata di lapangan.

“Memang banyak hal yang mesti dilakukan karena negara kita cukup besar, sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni. Bahkan diperlukan kehati-hatian untuk melakukan lompatan ini,” ujar senator asal Kalimantan Tengah itu.

Sementara Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Slamet Soedarsono berpandangan gagasan DPD menjadi terobosan untuk menginisiasi rancangan aturan tata kelola pemerintahan digital. Dia menilai penyusunan RUU tentang Pemerintahan Digital langkah penting dan krusial untuk mempersiapkan pemerintahan modern sebagai respon dinamika strategis yang amat pesat.

Baginya, situasi pandemi Covid-19 selama dua tahun belakangan terakhir menjadi pembelajaran bagi semua kalangan, termasuk pemerintahan dalam mendorong perubahan besar pada pemanfaatan teknologi secara masif serta transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Tags:

Berita Terkait