Gali Potensi Penerimaan Pajak, Ini Penjelasan DJP
Terbaru

Gali Potensi Penerimaan Pajak, Ini Penjelasan DJP

Pemerintah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Potensi penerimaan negara dari sektor pajak di Indonesia cukup besar. Namun faktanya, penerimaan pajak dinilai belum maksimal. Hal tersebut terlihat dari tax ratio Indonesia yang saat ini berada di angka 9,11 persen. Untuk bisa setara dengan negara-negara berkembang di dunia, setidaknya Indonesia perlu memiliki tax ratio 20% dari PDB.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Hal ini untuk merespons adanya pertanyaan dari masyarakat terkait bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggali potensi penerimaan pajak,” ujarnya Kamis, (22/7).

Baca Juga:

Selama ini, lanjutnya, DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan. Pemerintah telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya berdasarkan UU No.9 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, yang data tersebut secara rutin diterima oleh DJP setiap bulan April.

Sebanyak 69 Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya juga mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP yang diterima setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis datanya.

Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia, tercatat saat ini sudah ada 113 yurisdiksi partisipan (inbound), dan 95 yurisdiki tujuan pelaporan (outbound) yang diterima setiap bulan September.

Tags:

Berita Terkait