Gandeng PPATK Kawal Dana Kampanye, Sanksi Diskualifikasi Menanti Paslon yang Melanggar
Berita

Gandeng PPATK Kawal Dana Kampanye, Sanksi Diskualifikasi Menanti Paslon yang Melanggar

Pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye yang diantaranya mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. Untuk memperkuat komitmen pengawasan, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga lembaga dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa, (18/8) bersepakat untuk menguatkan komitmen pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye antar lembaga pengelenggara pemilihan, lembaga pengawas pemilihan, serta PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan di tanah air.

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan bahwa ketentuan pemberian sanksi atas pelanggaran dana kampanye merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Arief berharap, dengan adanya regulasi yang mengatur sanksi secara tegas, dapat mewujudkan kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang.

“Sanksinya berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan,” ungkap Arief dalam rapat koordinasi tiga lembaga kemarin.

Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang tidak sesuai aturan.

Arief mengungkapkan selama ini prosedur terkait dana kampanye pasangan calon baru sebatas kepatuhan menjalankan peraturan perundangan, yaitu menyampaikan laporan dan kemudian diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan apakah tidak melebihi batas sumbangan, bukan dari pihak yang dilarang atau tepat waktu.

Ia berharap dengan adanya transparansi, profesionalitas, dan integritas pelaksanaan aturan dana kampanyem kepercayaan publik bisa di jaga. “Mudah-mudahan diawali dengan transparansi, profesional berintegritas maka semoga kepercayaan publik bisa kita jaga, dan konflik tidak terjadi. Biasanya konflik karena ketidakpercayaan,” ujarnya. (Baca: Ini Penyebab Tingginya Calon Tunggal dalam Pilkada)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait