Gandeng PPATK Kawal Dana Kampanye, Sanksi Diskualifikasi Menanti Paslon yang Melanggar
Berita

Gandeng PPATK Kawal Dana Kampanye, Sanksi Diskualifikasi Menanti Paslon yang Melanggar

Pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

KPU sendiri selama ini telah mengembangkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk memudahkan pasangan calon dalam melaporkan dana kampanyenya. Sidakam dilakukan secara daring atau online dan membantu Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam mengaudit. Untuk mekanise online ini, akan disediakan template.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyambut positif apabila pengawasan dana kampanye pasangan calon di pemilihan kepala daerah tidak terbatas dari pelaporan dana kampanye melainkan menyeluruh proses pemilihan, sehingga komprehensif. Dian menegaskan jika lembaganya menaruh perhatian besar pada proses Pemilihan 2020 yang diikuti oleh 270 daerah.

Dian menilai, cara membangun demokrasi sehat adalah dengan memotong hubungan uang dari hasil kriminal ke politik. “Sehingga uang hasil kejahatan tidak bisa masuk ke sistem politik kita. Baru mencegah money politic, uang yang digunakan untuk mempengaruhi pilihan rakyat,” ujar Dian.

Menurut Dian, dalam sistem demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara sistemik dan konsisten. Salah satu upaya yang penting untuk membangun demokrasi yang sehat adalah menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan money politics seperti Pilkada.

“Kita harus memastikan bahwa praktik demokrasi kita tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada kita,” ujar Kepala PPATK.

Ia juga menekankan bahwa PPATK selalu siap menjalin kerja sama yang intensif, baik dengan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya aliran dana ilegal dalam pagelaran Pilkada, termasuk menindak segala praktik politik uang (money politics).

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu, dan PPATK. Menurut Fritz, pihaknya, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini pelanggaran dana kampanye. “Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK, dan aparat penegak hukum,” kata Fritz.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait