Ganti Rugi Akibat Penghinaan Atas Dasar Kedudukan Seseorang, Adakah Ukurannya?

Ganti Rugi Akibat Penghinaan Atas Dasar Kedudukan Seseorang, Adakah Ukurannya?

Tidak ada ukuran pasti tentang jumlah ganti rugi atas penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang.
Ganti Rugi Akibat Penghinaan Atas Dasar Kedudukan Seseorang, Adakah Ukurannya?

Jumlah kasus pencemaran nama baik yang ditangani Kepolisian Republik Indonesia meningkat. Salah satu kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dan ditangani kepolisian, di awal 2022, yaitu perkara yang menyeret selebgram berinisial AT. Selebgram AT terseret dalam kasus pencemaran nama baik terhadap putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean. Pemeriksaan terhadap AT dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara.

Dilansir dari pusiknas.polri.go.id, sejak awal 2022, Polri menindak 162 kasus pencemaran nama baik, termasuk pencemaran nama baik melalui media elektronik. Data itu didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri periode 1 sampai 19 Januari 2022. Pada tahun lalu, tepatnya 1 sampai 19 Januari 2021, Polri menindak 118 kasus pencemaran nama baik. Dengan kata lain, terjadi peningkatan jumlah kasus pencemaran nama baik sebesar kurang lebih 37 persen. Sementara jumlah Polda yang menangani kasus tersebut pun bertambah. Pada 2021, sebanyak 23 Polda yang menindak kasus pencemaran nama baik. Kini, di 2022, ada 27 Polda yang melakukan penindakan.

Lalu bagaimana jika pencemaran nama baik tidak masuk ranah pidana tetapi pihak yang merasa dirugikan justru mengambil jalur perdata atau dalam kata lain ganti rugi dan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri?

Pencemaran nama baik dikenal juga istilah penghinaan yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu di antara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional