Dasar Hukum Ganti Rugi dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Dasar Hukum Ganti Rugi dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Ganti rugi tidak hanya dilakukan oleh pihak yang langsung terkait, tetapi juga pihak yang secara tidak langsung berkaitan seperti keluarga korban ataupun ahli waris.
Dasar Hukum Ganti Rugi dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Ilustrasi kecelakaan. Sumber: Shutterstock

Selebgram Edelenyi Laura Anna dikabarkan meninggal dunia hari ini Rabu 15 Desember 2021 dan kepergiannya tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Laura sebelumnya mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan yang dialami dari mobil yang dikendarai oleh mantan kekasihnya Gaga Muhammad.

Sebelum meninggal duniaLaura Anna tengah berjuang di meja hijau menuntut pertanggungjawaban mantan kekasihnya yaitu Gaga Muhammad. Ia diketahui melayangkan tuntutan dan ganti rugi sebesar Rp12 miliar, namun pihak keluarga Gaga Muhammad mengaku tidak sanggup membayar ganti rugi dengan nilai tersebut dan akhirnya kasus ini berakhir di meja hijau.

Pihak keluarga almarhum Laura Anna ternyata sempat melayangkan somasi terhadap Gaga Muhammad sebelum kasus tersebut dibawa ke meja hijau. Dalam somasi tersebut pihak keluarga mendiang Laura, juga menuntut ganti rugi sebesar Rp12,5 miliar. Kakak kandung mendiang Laura Anna, Greta Iren, membeberkan alasan keluarganya meminta uang ganti rugi tersebut.

Iren mengatakan jumlah uang ganti rugi tersebut akan digunakan pihaknya untuk masa depan Laura hingga berusia 60 tahun. Selain itu total ganti rugi tersebut sudah termasuk dengan inflasi rupiah selama 60 tahun ke depan, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk pengobatan dan juga perawatan Laura.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional