Gara-Gara Acar Hilang, Gaji SpongeBob yang Melayang
Terbaru

Gara-Gara Acar Hilang, Gaji SpongeBob yang Melayang

Melek Hukum dari Tragedi Acar SpongeBob SquarePants Part. II

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Beberapa pekan lalu, kami sempat posting terkait Mr. Krab yang terpaksa kehilangan uang untuk mengganti kerugian kepada Bubble Bass gara-gara SpongeBob diduga lupa menaruh acar di dalam Krabby Patty yang dibeli Bubble Bass.

Sungguh plot twist! Ternyata uang ganti rugi dari Mr. Krab sebesar 2 dolar yang diberikan kepada Bubble Bass justru diambil dari gaji SpongeBob yang dipotong.  

Jika peristiwa ini terjadi di Indonesia, bagaimanakah ketentuan hukumnya? Boleh nggak sih pengusaha memotong gaji karena karyawannya melakukan kesalahan?

#BiarMakinPaham dan #MelekHukum, simak postingan ini sampai habis ya!

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu ya!

Hukumonline.comHukumonline.comHukumonline.comHukumonline.comHukumonline.comHukumonline.comHukumonline.comHukumonline.com

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) – bit.ly/UU2_2004;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”) – bit.ly/PP36_2021.
Tags: