Gara-Gara Israel, Indonesia Harus Gugat Arbitrase FIFA ke CAS
Utama

Gara-Gara Israel, Indonesia Harus Gugat Arbitrase FIFA ke CAS

Indonesia melalui PSSI punya legal standing untuk upaya hukum arbitrase. Harus dilakukan segera sebelum kedaluwarsa dalam 21 hari sejak keputusan FIFA dibuat.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Pertama, Federasi Sepakbola Israel telah melanggar ketentuan Statuta FIFA Pasal 72 ayat (2). Isinya menyatakan “anggota asosiasi dan klubnya dilarang untuk bermain di teritori negara lain tanpa adanya persetujuan dari asosiasi negara tuan rumah”. Faktanya, ada6 klub sepak bola Israel (Kiryat Arba, Givat Zeev, Maale Adumim, Ariel, Oranit, and Tomer) yang beroperasi di Tepi Barat. Wilayah itu berdasarkan hukum internasional adalah wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel. 

Federasi Sepakbola Palestina telah mengajukan keluhan terhadap FIFA di tahun 2015 untuk menghukum Federasi Sepakbola Israel atas pelanggaran terhadap Pasal 72 ayat (2) Statuta FIFA. FIFA memang membentuk Monitoring Committee Israel – Palestine, tapi pada tahun 2017 berkesimpulan tidak dapat memberikan sanksi kepada Israel.

Alasannya karena “kompleksitas, sensitivitas persoalan yang ada, dan menyerahkan isu ini kepada hukum internasional”. Kesimpulan ini telah ditentang oleh berbagai lembaga Hak Asasi Manusia internasional. Pakar Hukum Internasional dan Anggota The Permanent Court of Arbitration, Andreas Zimmerman dari Universitas Postdam menilai sikap FIFA politis dan melanggar Statuta sendiri. 

Kedua, FIFA terang-terangan menerapkan standar ganda. Komisi independen PBB pada bulan September tahun 2022 menegaskan bahwa penjajahan Israel atas Palestina “tidak sah di mata hukum internasional”. Organisasi HAM ternama dunia seperti Human Rights Watch dan Amnesty International juga sudah mendeklarasikan Israel sebagai negara pelaku Apartheid. Mengapa FIFA tidak bersikap yang sama pada Israel seperti dulu membekukan keanggotaan Afrika Selatan dan Rusia? 

Ketiga, jika tim nasional Israel dianggap tetap layak ikut serta dalam Piala Dunia U-20, mereka harus dilarang mengibarkan bendera, menggunakan simbol negara, dan mengumandangkan lagu kebangsaan di ajang FIFA. Membiarkan itu semua sama saja mendukung penjajahan pemerintah Israel terhadap Palestina. Namun, FIFA sama sekali tidak membicarakan tawaran itu.

“PSSI sebagai anggota FIFA harus gugat ke CAS. Itu ada di Statuta FIFA soal prosedur penyelesaian sengketa. FIFA setidaknya harus ganti rugi dana yang sudah kita keluarkan,” kata Giri. Ia mengingatkan masa kedaluwarsa gugatan arbitrase ke CAS itu adalah 21 hari sejak keputusan FIFA dibuat.

Tags:

Berita Terkait